Posisi Keponakan sebagai Ahli Waris

Pakde meninggal dunia 2006. Bude meninggal 2005. Mereka tidak punya anak. Bapak saya meninggal 1984. Dalam hal pembagian harta warisan almarhum Pakde, saya masih ragu apakah posisi saya memang termasuk ahli waris?