Pak Andan di eramuslim, saya membeli rumah di sebuah perumahan. Disain dan bangunannya sudah disiapkan oleh developer. Namun sekarang belum ada bangunannya karena masih dalam proses.
Menurut saya disain yang disiapkan oleh developer terlalu kecil. Saya ingin merubahnya. Pertanyaannya, bolehkah saya merubah disain yang sudah disiapkan oleh developer tersebut ?
Sekian pertanyaan saya. terimakasih atas jawabannya.
Wassalaamu’alaikum wrwb
Diro
Wa’alaikum salam wrwb
Diro yang saya hormati, terimakasih atas perhatiannya pada eramuslim.com , doakan kami agar tetap istiqomah berdakwah di layar internet ini.
Pak Diro dan netters sekalian, ada beberapa keadaan berkaitan dengan pertanyaan Pak Diro. Pada umumnya tampak muka tidak boleh dirubah selama seluruh unit rumah belum terjual semua. Namun jika kepengurusan komplek perumahan sudah diserahkan ke warga , maka perubahan dalam bentuk apapun bisa dilakukan. Ini yang umumnya terjadi. Untuk menanggapi kondisi Pak Diro, saya akan jelaskan secara detail.
1. Jika rumah belum dibangun bisa di negosiasikan ke pihak developer. Bentuk disain usulan baru namun tetap menggunakan tampak muka standard developer.
2. Jika rumah sudah selesai dibangun, maka perubahan boleh dilakukan setelah serah terima dilakukan. Yang perlu diperhatikan tetap saja muka rumah biasanya mengacu pada disain standard yang ada.
3. Jika rumah sedang dikerjakan, segera melakukan point satu. Sebelum tukang di lapangan mengerjakan sesuai dengan gambar asli. Karena pekerjaan bongkar pasang di lapangan tentu akan membuat rugi developer. Yang nantinya akan dibebankan ke konsumen.
Biasanya semakin besar developer maka semakin ketat juga peraturannya. Semakin besar perumahannya semakin sulit membuat perubahan. Karena management mereka semakin besar dan semakin banyak orang yang harus kita hadapi.
Jadi alangkah baiknya jika saat awal akad dengan developer hal ini didiskusikan. Dan disinilah peran arsitek. Membantu membuatkan disain customize sesuai keinginan.Berdiskusi dengan Pak Diro dan menangkap segenap ide – ide yang ingin diterapkan.
Pihak developer umumnya tidak menyediakan disain perubahan atau memberikan jasa konsultasi arsitek untuk perubahan disain tiap unit rumahnya. Bukannya mereka tidak memiliki arsitek. Tugas arsitek developer hanya membuat disain rumah masal. Bukan disain customize sesuai dengan permintaan tiap konsumen.
Demikian penjelasan dari saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalaamu’alaikum wrwb
Andan Nadriasta, ST – [email protected]