Assalamualaikum Ust.
Langsung saja ustadj saya saat ini sedang bingung tentang perkara syahadat. patutkah syahadat itu diikrarkan kembali di depan pimpinan misalkan saja pimpinan majelis, walaupun sejak lahir ia merupakan keturunan muslim dan belum pernah murtad dari Islam?
Ustadj saat ini saya masuk dalam sebuah majelis yang mengharuskan mensyahadatkan kembali keIslaman saya dan ber-Baiat dalam kelompok majelis. Sebenarnya setelah bersyahadat kembali saya merasa tenang. namun saya berpikir bagaimana dengan keluarga saya jika mereka tidak bersyahadat kembali mungkinkan mereka digolongkan kelompok kafir.
Jazakillah atas jawaban ustadj.
Wassalamualaikum
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kelompok yang berpaham bahwa seseorang menjadi kafir bila tidak atau belum bersyahadat di depan imamnya adalah kelompok yang sesat dan dan menyesatkan serta telah keluar dari syariah Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Selain itu, logika yang digunakan tidak bisa diterima akal. Logikanya adalah bahwa orang yang belum bersyahadat di hadapan imam kelompok itu dianggap belum beragama Islam.
Berarti dalam pandangan mereka 1, 5 milyard muslimin sedunia otomatis menjadi kafir. Dan 3 juta jamaah haji tiap tahun di padang Arafah pun dianggap bukan muslim pula.
Yang beragama Islam dalam pandangan mereka hanyalah imam mereka dan siapa saja yang bersyahadat di depannya.
Kelemahan logika ini adalah ketika harus menjawab beberapa pertanyaan yang palling mendasar. Misalnya, sejak kapan imamnya itu menjadi muslim dan punya hak untuk menerima persaksian syahadat. Siapa yang memberikan hak itu? Adakah si imam menerima wahyu dari Allah SWT?
Dan pertanyaannya menjadi lebih sulit dijawab kalau diteruskan lagi. Misalnya sebelum si imam lahir di muka bumi, apakah orang-orang sudah dianggap muslim atau belum?
Kalau jawabannya belum, maka berarti umat Islam sepanjang sejarah pun dianggap bukan muslim.
Syahadat Tidak Perlu Saksi
Padahal yang namanya syahadat sebenarnya tidak mensyaratkan saksi. Syahadat tidak seperti akad nikah yang harus dilakukan oleh dua orang plus dua orang lagi. Sehingga minimal ada 4 orang yang terlibat.
Sedangkan dalam syahadat untuk masuk Islam, yang terlibat hanya satu orang saja, yaitu yang bersangkutan yang mau masuk Islam. Cukup antara dirinya saja dengan Allah.
Bukankah begitu banyak para shahabat nabi yang dahulu ketika masuk Islam, mereka merahasiakan keIslamannya? Apakah sebelum mereka bersaksi di hadapan nabi SAW, mereka dianggap belum muslim?
Jawabannya tentu tidak. Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan keberadan dirinya sebagai syarat untuk resminya seseorang memeluk agama Islam.
Kelompok Sesat Dan Menyesatkan
Keberadaan kelompok sesat semacam ini sebenarnya bukan barang baru lagi. Khususnya di Indonesia, gerakan sempalan semacam ini lumayan rutin terbit, meski dengan nama yang bergonta-ganti.
Sayangnya, tiap saat tetap saja ada umat Islam yang terpedaya dan akhirnya terperosok masuk ke lembah kekufuran.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc