Saya baru saja pindah rumah. Kebetulan dekat rumah ada masjid dan di depan masjid ada kuburannya. Teman saya mengingatkan saya kalo di depan masjid tersebut ada kuburan. Saya kurang paham dengan maksud dia. Tapi setelah saya perhatikan dia tidak pernah shalat dimasjid tersebut. Gimana pandangan ustadz terhadap hal ini dan bagaimana pandangan Islam, apa memang ada dalil yang melarang?
Assalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Masjid yang di dekatnya ada kuburan memang sering divonis sebagai masjid yang tidak boleh dilakukan shalat di dalamnya. Alasannya, karena ada larangan dari nabi Muhammad SAW untuk shalat menghadap ke kuburan.
Barangkali hal inilah yang dimaksud oleh teman anda itu. Mungkin beliau pernah mendengar adanya hadits shahih berikut ini.
لا تجلسوا على القبور ولا تصلوا إليها
Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan janganlah shalat menghadap kuburan.
Tentu yang dimaksud dengan jangan shalat menghadap kuburan adalah semua jenis dan nama shalat selain shalat jenazah. Sebab ada dalil yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah shalat justru menghadap kuburan, namun dipastikan bahwa shalat itu adalah shalat jenazah.
Hadits tentang terlarangnya shalat menghadap kuburan telah disepakati keshahihannya. Bahkan para ulama fiqih juga sepakat tentang keharamannya. Nyaris tidak ada khilaf di antara mereka tentang haramnya shalat menghadap langsung ke kuburan.
Wilayah Khilaf
Namun yang menjadi wilayah khilaf atau perbedaan adalah tentang adanya penghalang atau dinding antara tempat shalat dengan kuburan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa jarak antara negeri kita hingga ke Makkah Al-Mukaramah mencapai 8000-an km, pastilah di sepanjang arah ke Makkah kita akan shalat melewati kuburan, bukan hanya satu tetapi mungkin ribuan kuburan.
Apakah semua shalat umat Islam tidak sah karena pasti di arah shalatnya ke kiblat melewati kuburan? Tentu tidak demikian cara kita memahaminya.
Sebab kalau antara orang shalat dan kuburan sudah terbentang jarak, tidak langsung menghadap, apalagi ada dinding yang membatasi, maka tidak bisa dibilang bahwa kita shalat menghadap kuburan.
Setiap masjid pasti punya dinding, terutama di bagian depan, tempat di mana imam berdiri. Bahkan terkadang dindingnya bukan hanya satu lapis, tetapi berlapis-lapis, bahkan masih ada lagi dinding untuk kuburannya.
Maka dengan posisi yang demikian, tidak bisa dikatakan bahwa orang yang shalat di masjid itu menghadap kuburan. Kecuali bila dia keluar dari masjid lalu masuk ke areal pekuburan dan shalat langsung menghadap kuburan, barulah kita katakan haram berdasarkan hadits di atas.
Lagi pula, biasanya yang dibangun pertama kali adalah masjid, bukan kuburan. Biasanya, penduduk yang tinggal di sekitar masjid ingin agar keluarganya di kubur di dekat masjid. Sehingga dari segi waktu pendirian, masjid sudah ada terlebih dahulu baru kemudian kuburannya. Apakah kalau ada kuburan di dekat suatu masjid, lantas masjid itu harus pindah? Pindah ke mana? Siapa yang mau bayar biaya kepindahannya? Dan buat apa pindah?
Maka mengharamkan orang shalat di masjid hanya gara-gara di dekat masjid itu ada orang yang kemudian menguburkan jenazah merupakan tindakan yang agak keterlaluan. Sikap ini terasa agak mengada-ada, karena sampai hari ini belum pernah ada fatwa ulama untuk mengharamkan shalat di masjid Nabawi di Madinah.
Padahal jelas-jelas posisi orang shalat di masjid itu pasti menghadap kuburan. Bahkan kuburan itu bukan di luar masjid, tetapi di dalam masjid. Yang dikubur di dalamnya adalah jasad Rasulullah SAW, jasab Abu Bakar Ash-Shiddiq ra dan jasad Umar bin Al-Khattab ra. Semua orang yang datang ke Madinah selama berabad-abad, sudah bisa dipastikan shalat menghadap ke tiga kuburan ini.
Namun kami belum pernah membaca adanya fatwa yang mengharamkan shalat di masjid nabawi. Beberapa gelintir orang yang berfatwa haramnya shalat di masjid yang menghadap kuburan, juga tidak pernah berani mengharamkan shalat di masjid nabawi karena ada kuburannya di dalam.
Di sini telah terjadi ketidak-konsistenan, mengapa kalau masjidnya bukan masjid nabawi dan kuburannya bukan kuburan nabi, hukumnyamenjadi haram? Padahal kuburannya bukan di dalam masjid melainkan di luar masjid.
Kita tidak dikatakan shalat menghadap kuburan, bila antara kita dengan kuburan itu ada sutrah (penghalang), baik berupa jarak, dinding, tembok, tirai, pagar atau apapun yang menjadi pembatas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc