Assalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Pak Ustadz, bagaimanakah hukum mempelajari fengshui dalam pandangan Islam? Karena melihat dari ilmu kesehatan, ternyata ada ajaran fengshui yang selaras dengan peningkatan metabolisme tubuh.
Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kepercayaan kepada Feng-Shui ini sebenarnya tidak memiliki penjelasan ilmiyah. Dan umumnya lebih merupakan kepercayaan belaka.
Menurut kacamata Islam, kepercayaan seperti ini lebih dekat kepada at-tathayyur dan juga ramalan (‘arrafah).
1. At-Tathayyur
At-tathayyurasal katanya dari thair yang artinya burung. Maksudnya orang Arab jahiliyah terbiasa mempercayai pertanda dari burung yang terbang melintas. Misalnya, bila hendak bepergian lalu tiba-tiba ada seekor burung terbang melintas, maka dia menghentikan niatnya karena terbangnya burung tadi pertanda akan adanya nasib naas yang akan menimpanya.
Perbuatan seperti ini masuk dalam bab syirik dalam aqidah Islam. Dan harus dihindari sejauh mungkin.
Lain halnya bila memang ada penjelasan ilmiyah atas kejadian itu. Misalnya bila ada fenomena hewan berlarian dengan cepat dan gelisah, lalu dianalisa bahwa perilaku itu menunjukkan ada gejala alam seperti gempa bumi atau gunung meletus, di mana hewan itu mampu merasakan semacam getarannya terlebih dahulu ketimbang indera manusia, baik karena perubahan suhu, tekanan, gelombang elektro magnetik dan sebagainya, maka hal itu jelas dibolehkan. Karena sesuai yang bersifat fenomena ilmiyah.
Sedangkan bila kita percaya bahwa rezeki kita akan macet bila rumah kita menghadap ke utara dan lubang angin menghadap ke timur, tanpa ada penjelasan ilmiyahnya, jelas ini adalah tathayyur. Dan ini adalah kepercayaan yang akan menghantarkan kita kepada syirik itu sendiri.
Sebagai muslim, perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan karena yang mengatur rezeki, nasib, jodoh dan maut adalah Alah SWT. Selama Allah tidak memberi keterangan akan hal itu dan juga tidak ada keterangan ilmiyahnya, maka tidak ada halangan dalam hidup ini.
2. Ramalan (‘Arrafah)
Selain masuk bab tathayyur, feng shui juga bisa masuk ke dalam bab ramalan (‘arrafah). Dan ini pun hukumnya haram dilakukan bagi seorang muslim. Sebagaimana dalil hadits nabawi berikut ini.
Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (agama Islam) (HR Abu Daud, Bukhori, Ahmad dan Tirmidzy)
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751)
Buat seorang muslim, fengshui itu haram hukumnya untuk dipercayai, bahkan tetap haram walau sekedar bertanya kepada ahli fengshui tanpa mempercayai ramalannya. Fengshui juga bukan untuk dibuat main-main dan tetap diharamkan meski kita bertanya sekedar untuk main-main belaka.
Semoga Allah SWT menghindarkan kita dari tipu daya syetan yang terkutuk. Amien.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.