Assalamualikumwarohmatullahiwabarokaatuh
Kesehatan dan kesejahteraan semoga selalu menyertai al-ustadz dan seluruh kaum muslimin dan muslimat.
Saya mau tanya nih ustadz,
1. Adakah cara masuk Islam bagi orang non muslim melalui internet, seperti halnya pernikahan yang masih dipermasalahkan? Apa saja sih syarat masuk Islam itu?
2. Dan siapa yang menjadi wali nikah seorang wanita atau laki-laki? Sedangkan seluruh keluarganya masih non-muslim dan dia sendiri sudah muslim atau muslimah?
Terimakasih ustadz, saya mohon agar dijawab ya ustadz?
Saalamualikumwarohmatullahiwabarokatuh
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masuk Islam sebenarnya sangat sederhana, jauh lebih mudah dari menikah. Cukup seseorang meyakini di dalam hatinya dan dalam konsep pemikirannya tentang dua hal.
Pertama, seseorang mengingkari semua bentuk tuhan, baik yang kongkrit atau pun yang abstrak, baik yang formal atau yang tidak formal. Kecuali hanya satu tuhannya saja, yaitu Allah SWT.
Kedua, seseorang mengakui dan meyakini sebuah konsep bahwa Muhammad itu adalah manusia biasa yang mendapat wahyu dari Allah dan menjadi nabi yang membawa kitab suci dan risalah Islam sebagai agama.
Kedua konsep di atas diwakili oleh sebaris pernyataan yaitu laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah. Kalau lafadz ini diucapkan, meski tidak disaksikan oleh siapapun, namun dengan membenarkan di dalam hati, maka seseorang sudah sah menjadi pemeluk agama Islam.
Tidak ada kewajiban harus mengucapkan lafadz dua kalimat syahadat itu di hadapan seorang tokoh agama, juga tidak harus di dalam masjid, bahkan tidak perlu adanya akad dan saksi-saksi.
Bukankah dahulu Bilal bin Rabah radhiyallahu ‘anhu masuk Islam secara diam-diam? Bahkan tuannya pun tidak tahu bahwa dia telah masuk Islam. Dan puluhan shahabat nabi lainnya masuk Islam dengan cara yang sama. Mereka merahasiakan keIslamannya. Sehingga tidak ada ritual pernyataan syahadat di hadapan umum, apalagi di masjid.
Ikrar masuk Islam sangat berbeda dengan akad nikah. Akad nikah adalah akad yang melibatkan dua belah pihak. Dalam hal ini harus ada calon suami dan ayah kandung calon isteri, di mana keduanya melakukan akad. Ayah kandung calon isteri mengucapkan ijab yang intinya, "AKu nikahkan kamu dengan anakku dengan mahar anu." Lalu pihak calon suami membalas dengan qabul, "Saya terima."
Akad ini tidak sah kecuali disaksikan oleh minimal 2 orang saksi yang beragama Islam, laki-laki, sudah baligh, berakal dan merdeka.
Sedangkan ikrar masuk Islam, sama sekali tidak mensyaratkan saksi, juga tidak melibatkan dua belah pihak. Cukup orang yang bersangkutan yang mau masuk Islam menyatakan dirinya telah menerima dua konsep syahadatain itu. Maka saat itu juga dia sudah menjadi bagian dari umat Islam.
Kalau pun ada keharusan untuk mengumumkan keIslaman, semata-mata karena tuntutan teknis, agar dia bisa diperlakukan sebagai anggota umat Islam. Karena ada hak-hak sebagai muslim yang harus diberikan oleh sesama umat Islam. Misalnya dia berhak menerima warisan dari keluarganya yang muslim. Juga boleh menjadi wali nikah atas anak gadisnya yang muslimah. Termasuk juga boleh jadi saksi dalam perkara tertentu yang membutuhkan saksi. Bahkan kalau meninggal, berhak untuk dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pemakaman Islam.
Legalitas Masuk Islam
Meski secara syariah dan dalam pandangan hukum Islam, syarat masuk Islam itu sangat sederhana, namun begitu masuk wilayah hukum birokrasi, terkadang seringkali jadi hambatan juga.
Memang birokrasi di negeri ini terlanjur menjadi sebuah momok yang kurang menggembirakan. Misalnya untuk kasus yang paling sederhana, mengurus KTP, SIM dan seterusnya. Terkadang semua menjadi begitu lambat, bertele-tele, tidak praktis dan menyebalkan. Urusan administrasi yang sebenarnya sekedar pencatatan seolah menjadi pekerjaan yang sangat menyita waktu, tenaga, bahkan dana.
Maka banyak sekali orang mencari jalan pintas, kasih uang habis perkara. Karena orang butuh cepat dan berpacu dengan waktu.
Salah satu solusi dari semua keruwetan masalah birokrasi adalah dengan membangun sistem komputerisasi yang online. Beberapa pemda konon telah berhasil membangun e-goverment yang bukan berhenti pada situs profile, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah perizinan dan birokrasi dalam format online. Selain cepat dan akurat, sistem birokrasi yang berbasis online ini juga mempu menangani pekerjaan dalam jumlah besar dengan resources yang murah.
Maka seandainya sistem online ini juga bisa diterapkan pada masalah aspek legal seseorang berpindah agama, di mana ada sebuah situs legal yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membuat pernyataan pindah agama secara online, tentu akan sangat membantu sekali.
Dari aspek syariah, jelas sangat dimungkinkan, karena pernyataan masuk Islam tidak butuh keterlibatan pihak lain, bahkan tidak butuh saksi. Siapa pun yang ingin masuk Islam dan mendapatkan pengakuan secara legal, cukup mengakses situs tersebut.
Dan kita beri nama yang mudah diingat orang misalnya www.masukIslam.com atau www.tobemoslem.com atau apalah nama lainnya. Situs itu melayani permintaan pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan dan dalam hitungan real time, maka surat resmi pernyataan masuk Islam bisa diprint-out, lengkap dengan pengesahan dari lembaga yang berwenang di negeri ini.
Bahkan situs ‘impian’ itu bisa dilengkapi dengan berbagai artikel menarik seputar pengenalan agama Islam. Termasuk petunjuk teknis tata cara berwudhu’, mandi janabah, tayammum, najis, haidh, nifas, istihadhah, tata cara shalat, puasa, zakat, haji dan seterusnya. Kalau perlu bukan hanya dalam bentuk teks tertulis, tetapi juga dilengkapi dengan beragam file yang bisa didownload, berupa ceramah (mp3), atau tutorial dalam bentuk (mpg) dan seterusnya.
Namun tentu saja untuk semua itu butuh biaya dan dana. Tapi jangan khawatir dulu, biaya itu bisa kita minta dari para pengelola zakat (badan amil zakat), karena 1/8 dari alokasi dana zakat memang diperuntukkan untuk para muallaf.
Bahkan sebenarnya begitu banyak orang Islam yang kelebihan duit, tetapi bingung uangnya mau diapakan. Sementara dia ingin beramal tetapi yang orang belum pernah kerjakan. Ini adalah sebuah ide yang silahkan difollow-up oleh siapapun. Dan eramuslim.com tentang siap untuk ikut ambil bagian.
Inovasi di bidang teknologi untuk kepentingan dakwah adalah hal yang mutlak dan wajib dilakukan.
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc