Rasulullah SAW, “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari). Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tertidur kemudian tidak shalat atau karena lupa, maka hendaknya segera melaksanakan shalat setelah ingat atau bangun dari tidur.” (HR Muttafaq ‘Alaih).
Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. (Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuh 2/130).
Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan shalat. Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Juz I: 132)
Lantas bagaimana cara mengganti shalat? Masih dalam buku yang sama, Kiai Abdurrahman menjabarkan cara mengganti shalat yang tertinggal sama dengan shalat pada waktunya baik syarat dan rukunnya, yang berbeda hanya ‘niatnya’ ketika takbiratul ihram. Yang seharusnya lafadz (adâ’an) diganti dengan lafadz (qadhâ’an). Begini contoh redaksinya:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardha as-subhi rak’ataini mustaqbil al-qiblati qadhâan lillâhi ta’âla. Allâh akbar. Namun walaupun niatnya adâ’an dan tidak niat qadhâ’an kalau sudah shalat sehabis waktunya maka dengan sendirinya menjadi qadhâ’. Usahakan shalat tepat waktu karena amal yang paling utama adalah shalat tepat waktu.
Dan shalat yang ditinggalkan tidak harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang sama. Artinya zhuhur boleh diqadha di waktu Asar, maghrib atau isya, tidak harus menunggu waktu zhuhur keesokan harinya, begitu juga dalam satu waktu boleh mengqadha beberapa shalat sekaligus, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah pada Perang Khandaq. Wallahu’alam bishawab. (rol)