Eramuslim.com – Sebelum menjawab pertanyaan di atas, satu hal yang harus ditegaskan bahwa, shalat adalah tiang agama dan barangsiapa yang mendirikan shalat berarti menegakkan agama tetapi kalau meninggalkan shalat berarti meruntuhkan sendi-sendi agama.
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, bahwa shalat itulah yang pertama kali nanti dihitung di hari kiamat sebelum amalan yang lain. Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu.
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS An Nisaa’: 103)
Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)? Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Namun dari aspek hukum fiqih, menurut Kiai Abdurrahman, ulama berbeda pendapat. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat wajib diqadha.
Alasan mereka, shalat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan utang sedangkan utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.