Assalamu’alaikum wr wb
Ketika muncul protes atas aliran sesat yang ternyata semakin hari semakin banyak, muncul pertanyaan yang paling mendasar. Apa sih sebenarnya batasan sebuah aliran itu bisa dianggap sesat.
Lalu siapakah yang sebenarnya punya otoritas untuk menyatakan bahwa sebuah aliran itu dianggap sesat?
Saya mohon kejelasan dari bapak ustadz
Terima kasih sebelumnya pak..
Wassalamu’alaikum wr wb,
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Vonis sesat yang dialamatkan kepada suatu institusi, ajaran atau kelompok aliran tentu sangat dahsyat dan berat bagi yang dituduhkan. Selain merusak citra dan reputasinya, juga vonis tersebut akan menjadi sebuah pembunuhan karakter bagi aliran tersebut.
Namun apabila yang diajarkan oleh suatu aliran memang sesat dan menyesatkan, lalu didiamkan saja, maka dampak negatifnya akan lebih besar lagi dan efek merusakannya akan jauh lebih dahsyat.
Anggaplah sebuah aliran sesat terdiri dari 1 juta orang, lalu aliran ini menyebarkan ajaran sesatnya secara bebas kepada umat Islam yang jumlahnya sampai 200 juta orang di negeri ini, maka korbannya adalah 200 juta umat itu.
Logika sederhananya, lebih baik mengorbankan yang 1 juta dari pada mengorbankan yang 200 juta.
Dan sebenarnya ketika dikeluarkan vonis sesat, mereka sebenarnya tidak jadi korban. Karena vonis sesat itu tujuannya bukan semata-mata membutuh karakter atau menghalangi kegiatan suatu aliran dari penyebarannya, tetapi justru untuk mengarahkan agar tidak keliru dan salah jalan bagi aliran itu sendiri.
Sepuluh Kriteria Aliran Sesat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 10 kriteria aliran sesat. Apabila ada satu ajaran yang terindikasi punya salah satu dari kesepuluh kriterai itu, bisa dijadikan dasar untuk masuk ke dalam kelompok aliran sesat
- Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
- Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
- Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i
Kesepuluh kriteria versi MUI ini sebenarnya bukan hal yang asing lagi. Sebab sejak dahulu para ulama sudah berijma’ tentang kafirnya orang yang melakukan atau meyakini suatu paham, seperti yang terdapat dalan kesepuluh prinsip ini.
Bahkan kitab-kitab aqidah yang kita miliki umumnya bukan sekedar memvonis sesat, bahkan sampai kepada vonis kafir dan murtad dari ajaran Islam.
Tidak Main Vonis
Namun meski sudah ada 10 kriteria aliran sesat, dalam tataran implementasinya tentunya kita sebagai orang awam tidak boleh main tuduh. Tetap harus ada mekanisme yang benar dalam proses untuk mengeluarkan vonis sesatnya. Harus ada proses cek, re-cek dan cros-cek.
Mereka yang diindikasikan sebagai penyeru ajaran sesat harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan diklarifikasi. Adakah isu yang beredar bahwa mereka mengajarkan kesesatan itu mereka akui, ataukah sekedar fitnah dari lawan-lawan mereka yang tidak suka. Semua harus diselidiki secara seksama dan tidak dengan cara yang terburu-buru.
Dalam praktek idealnya, seharusnya ada mahkamah syar’iyah yang diberi payung hukum sah oleh UUD yang berlaku di negeri ini. Sehingga kesepuluh kriteria ini tidak sekedar menjadi kriteria ompong yang tidak bisa dieksekusi menjadi sebuah tindakan nyata.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc.