Assalamu ‘alaikum,
Seperti diketahui bersama belum lama ini kami mengalami banjir yang melanda Jakarta. Yang ingin kami tanyakan bagaimana perlakuan kami terhadap Qur’an yang terendam dan menjadi hancur. Mungkin pak Ustad dapat membantu kami.
Terima kasih
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pada dasarnya mushaf Al-Quran Al-Karim adalah sesuatu yang suci. Sehingga para ulama mewajibkan seseorang suci apabila menyentuhnya. Paling tidak, suci dari hadats besar. Sedangkan suci dari hadats kecil, masih menjadi khilaf. Sebagian mensyaratkannya dan sebagian tidak. Karena berbeda dalam menafsirkan makna ayat berikut ini:
Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.(QS. Al-Waqi’ah: 79)
Dan menghina mushaf adalah sesuatu yang terlarang dalam agama, apabila dilakukan dengan sengaja. Misalnya dengan meletakkannya di tempat yang rendah, atau di tempat yang buruk, seperti di dalam WC. Termasuk membakarnya, bila tujuannya untuk menghina dan merendahkan.
Adapun memusnahkan mushaf apabila memang ada kepentingannya, maka hukumnya dibolehkan. Meski dengan cara membakarnya. Cara seperti ini ada rujukannya di masa lalu, yaitu apa yang dilakukan oleh Khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahu ‘anhu. Saat itu beliau mengumpulkan semua versi mushaf yang telah ditulis secara pribadi oleh para shahabat dan membakarnya. Peristiwa pembakaran mushaf ini disetujui oleh seluruh shahabat saat itu dengan pertimbangan mashlahat.
Mashlahatnya agar umat Islam punya satu rasam (pola penulisan) yang standar, yaitu yang kemudian disebut dengan rasam Utsmani. Rasam ini adalah rasam yang telah disahkan oleh Khalifah dan diamini oleh seluruh shahabat.
Atas peristiwa itu, maka banyak ulama yang membolehkan kita membakar mushaf Al-Quran bila memang ada mashlahatnya. Dan di antara mashalat itu adalah demi agar menjaga supaya mushaf itu tidak terhina dengan keadaannya.
Di dalam kitab Al-Mughni disebutkan:
Dan dimakruhkan membakar kayu yang tertulis dengan Al-Quran, kecuali jika dimaksudkan untuk memeliharanya. Maka tidaklah dimakruhkan. Sebagaimana yang dipahami dari perkataan Ibnu Abdissalam. Dan didasarkan atas apa yang dilakukan oleh Utsman bin Affan ra pada mushaf.
Juga di dalam kitab Fathul Mu’in pada footnotnenya (I’anatut Talibin) juz I halaman 69:
Dan dimakruhkan membakar sesuatu yang ditulis ayat Quran di atasny, kecuali bertujuan untuk memeliharanya.
Maka tidak mengapa untuk memusnahkan mushaf Al-Quran buat anda, bila memang tujuannya untuk memeliharanya yang sudah nyata rusak dan tidak bisa terpakai lagi. Baik dengan cara membakarnya atau dengan teknik yang lain.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc