Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur (keringanan) untuk meninggalkan jamaah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Inilah)
Fatawa Nur ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah asy-Syamilah/Abu Abdirrahman Muhammad Dahler