Eramuslim – MELATIH anak semenjak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjamaah di masjid merupakan perkara yang baik. Namun hal ini menjadi permasalahan serius yang terjadi pada kebanyakan masjid dimana kehadiran anak-anak di masjid ternyata sering mengganggu kekhusyukan jamaah salat.
Hal ini dikarenakan ketidaktahuan para orang tua tentang adab-adab membawa anak di masjid. Bagaimanakah kita menyikapi hal ini?
Maka berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke masjid.
Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika salat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.
Nabi bersabda: “Perintahlah anak-anak kalian untuk salat pada umur 7 tahun.”
Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa salat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini.
Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya membawanya.