Namun di sana ada tahapan sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara (dengan lembut) kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri wali mereka sesuatu (prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu.
Kita berbicara kepada para wali dan berkata: Anak-anak ini masih kecil, mereka belum bisa menghormati masjid, belum bisa menghormati jamaah. Kalau engkau tinggalkan mereka (di rumah) sampai mereka bisa sedikit berlaku baik, maka itu lebih baik. (Inilah)
Liqa al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, al-Maktabah asy-Syamilah/Abu Abdirrahman Muhammad Dahler