Eramuslim – BAGAIMANA kiranya hukum salat anak kecil seusia kurang dari 15 tahun di rumah, karena kadang dia mengganggu orang-orang yang salat dan bermain-main dengan teman-temannya, atau yang seperti ini?
Menurut dalil, yang disyariatkan ialah anak-anak kecil itu hadir di masjid dan salat bersama orang-orang, karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”
Ini menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil tempat-tempat yang utama. Maka salatnya anak-anak di masjid termasuk dari sunnah.
Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas kelembutan dan kemudahan.
Kami berpendapat: Biarkan anak itu di tempatnya, meskipun dia berada di shof pertama, walaupun dia berada di belakang imam, biarkan dia.
Namun bila dia bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka kali ini kita mengeluarkan mereka dari masjid.