Selain itu, dalam Kitab Hasiah Jamal juz 4 hal 509, Ulama’ juga menerangkan, seorang wanita karier tidak diperbolehkan, kecuali apabila memenuhi tiga syarat berikut:
1. Aman dari fitnah yakni aman dari hal-hal yang membahayakan dirinya, hartanya serta aman dari maksiat.
2. Suami miskin atau tidak mampu menafkahi keluarganya.
3. Mendapat izin dari wali/suami jika suami masih mampu memberi nafkah. Seperti halnya akan melaksanakan puasa, terkecuali suaminya mengizinkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya,” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026). (Okz)