Eramuslim – DALIL pokok dalam masalah ini adalah firman Allah,
“Sang istri memiliki hak (yang harus dipenuhi suami) sebagaimana kewajiban yang dia yang harus dia penuhi untuk suaminya, dengan baik (dalam batas wajar).” (QS. Al-Baqarah: 228)
Sebagaimana suami menginginkan mendapatkan kepuasan ketika melakukan hubungan badan dengan istrinya, demikian pula istri. Dia memiliki hak untuk mendapatkan kepuasan yang sama sebagaimana suaminya. Oleh karena itu, masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Batasannya adalah bil maruf (dalam batas wajar). Dan batasan ini dikembalikan menurut anggapan umumnya masyarakat.
Ibnu Abbas mengatakan:
Saya suka berhias untuk istri, sebagaimana saya suka ketika istriku berhias untukku. Karena Allah berfirman, (beliau membaca surat Al-Baqarah ayat 228 di atas). (HR. Ibn Jarir & Ibn Abi Hatim)
Sikap sebagian pasangan yang hanya mementingkan diri sendiri, baik dalam pergaulan pada umumnya maupun ketika di atas ranjang, termasuk bentuk pelanggaran hak sesama. Itu artinya, sikap semacam ini termasuk pelanggaran terhadap perintah sebagaimana pada ayat di atas.