Eramuslim.com – Problem perkawinan seringkali terjadi karena persoalan hubungan intim . Seorang suami, begitu orgasme, ia langsung meninggalkan istrinya begitu saja. Suami lupa bahwa sebagaimana ia menginginkan, isteri pun mempunyai keinginan yang sama.
Sejumlah ulama berpendapat, suami hendaknya memiliki berkeinginan kuat untuk memberikan hak istrinya: menikmati hubungan intim dengan sempurna.
Suami hendaknya mencumbui istri, mencium dan yang selain itu, dari perkara-perkara yang dapat membangkitkan syahwatnya hingga dia dapat melampiaskan hajatnya bersama suami.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughnii bisy Syarhil Kabiir berkata: “Dianjurkan mencumbui istrinya sebelum persetubuhan untuk membangkitkan syahwatnya, sehingga dia mendapatkan kenikmatan persetubuhan seperti yang diperoleh suaminya.”
Ahli fikih Ibnul Qayyim juga mengatakan: “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya.”
Diriwayatkan dari ‘ Umar bin ‘Abdil ‘Aziz , bahwa dia mengatakan: ‘Jangan mencampurinya, kecuali setelah syahwatnya datang kepadanya, seperti yang datang kepadamu, agar engkau tidak mendahuluinya dengan orgasme.’
Hingga sampai perkataannya: ‘Ya, engkau mencium dan mencumbuinya. Jika engkau melihat bahwa syahwatnya telah datang seperti yang datang kepadamu, maka campurilah.’