Adapun khitbah (lamaran) adalah sebuah langkah menuju kepada pernikahan yang sah. Secara posisi, bila seoang wanita telah menerima sebuah khitbah, dia tidak boleh menerima khitbah dari orang lain. Akan tetapi, dia tetap berhak untuk membatalkan khitbah itu bila ada alasan yang syar’i dan logis. Adanya khitbah ini juga berperan untuk memberikan jeda waktu bagi kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk menikah secara sah. Tetapi seorang laki-laki yang telah mengkhitbah seorang wanita, tidak lantas diperbolehkan untuk berduaan atau jalan bersama tanpa mahram. (Inilah)
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.