Eramuslim – BERDASARKAN firman Allah Ta’ala dalam QS. An-Nur ayat 31, yang artinya:
“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.“
Juga dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Ada dua macam golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Sekelompok laki-laki yang menggenggam cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Di kepalanya ada sesuatu seperti punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium baunya surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.” (HR. Muslim)
Perintah hijab diwajibkan bagi wanita yang sudah akil baligh, akil baligh pada anak perempuan ditandai dengan keluarnya darah haid. Tetapi alangkah baiknya pembiasaan menggunakan hijab sejak maka kanak-kanak agar ketika kewajiban telah sampai kepadanya, yaitu telah akil baligh maka berhijab akan menjadi kebiasaan yang mudah untuk dilakukan.