2- Maa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya.
3- Maa-ilaat yang dimaksud adalah wanita yang biasa menyisir rambutnya sehingga bergaya sambil berlenggak lenggok bagai wanita nakal. Mumiilaat yang dimaksud adalah wanita yang menyisir rambut wanita lain supaya bergaya seperti itu.
(3) Wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring
Maksudnya adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban). (Lihat Syarh Shahih Muslim, terbitan Dar Ibnul Jauzi, 14: 98-99).
12 Syarat Pakaian Wanita
1- Pakaian wanita harus menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ingat, selain kedua anggota tubuh ini wajib ditutupi termasuk juga telapak kaki.
2- Bukan pakaian untuk berhias diri (agar tampil cantik).
3- Pakaian tersebut tidak tipis dan tidak tembus pandang, harus longgar dan tidak ketat.
4- Tidak diberi wewangian atau parfum.
5- Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau pakaian non muslim.
6- Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (baca: pakaian syuhroh).
7- Pakaian tersebut terbebas dari simbol non-muslim (salib).
8- Pakaian tersebut tidak terdapat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan).
9- Pakaian tersebut berasal dari bahan yang suci dan halal.
10- Pakaian tersebut bukan pakaian kesombongan.
11- Pakaian tersebut bukan pakaian pemborosan .
12- Bukan pakaian yang mencocoki pakaian orang sesat.
Semoga bermanfaat.
—
@ Masjid Kampus UGM, 16 Dzulqa’dah 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Kunjungi eramuslim official channel
https://www.youtube.com/channel/UCes9taUDLMYdjri8mZFor_w