Eramuslim.com – Bahasan berikut moga bisa mengoreksi bagaimanakah muslimah semestinya berpakaian.
Berikut point-piont penting yang kami sarikan dari bahasan Syaikhuna Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al-Fauzan hafizahullah dari kitabnya Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat, hlm. 27-30.
1- Pakaian muslimah wajib menutupi seluruh tubuhnya ketika berada di hadapan laki-laki bukan mahram. Kalau di hadapan mahramnya, wanita hanya boleh menampakkan yang biasa nampak yaitu wajah, telapak tangan dan kakinya.
2- Pakaian muslimah tidak boleh tipis sehingga jadi tembus pandang.
3- Pakaian muslimah juga tidak boleh sempit yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
<
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128).
4- Pakaian muslimah tidak boleh mirip pakaian pria. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyerupai pria, begitu pula pada pria yang menyerupai wanita.
Standarnya di sini adalah melihat pada ‘urf masing-masing (selama tidak melanggar aturan syari’at). Ada pakaian yang menjadi pakaian khusus pria maupun wanita di masing-masing tempat.