Dan bila ia meninggalkan salat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan salat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertobat dan salat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
Artinya: maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka (Al Mumtahanah : 10)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan salat, lalu ia bertobat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru. Wallaahu alam. (inilah)
Dikutip dari Risalah Shifat Shalatin Nabi, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 29-30. Lihat juga di Fatwa-Fatwa Terkini jilid 1, Penerbit Darul Haq, halaman 186-190. (Inilah)