Eramuslim – BERDASARKAN hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya.” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syariyyah ketika keluar. Di antaranya yaitu dengan tidak bertabarruj dan tidak bersolek.
Dalam hadis riwayat Al Bukhari disebutkan:
Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian.
Dan wajib ditemani oleh mahram-nya dan terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua sebelum bepergian. Dan ditemani oleh ayah atau saudara laki-laki, atau saudara perempuan atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. (Inilah)
Oleh Ustazah Novria