Eramuslim – MEMBUKA aurat hukumnya haram. Dan melihat aurat orang lain secara sengaja juga haram. Tapi kalau dibandingkan antara keduanya secara langsung, tentu tidak mungkin seseorang melihat aurat wanita kalau bukan karena wanita tersebut membukanya secara sengaja.
Walhasil, kalau kita urut-urutkan, wanita yang secara sengaja tidak menutup auratnya ibarat orang yang sedang menebar dosa di tengah masyarakat. Bukan hanya dirinya yang berdosa, tetapi siapapun laki-laki yang ada di sekitarnya akan berisiko untuk ikut kena getahnya.
Sebab setiap laki-laki yang berada di dekat wanita itu tidak bisa tidak, pasti akan ‘terpaksa’ melihat auratnya. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Dan ini adalah sebuah penyakit sosial yang sangat tidak mengenakkan. Boleh dibilang, ini adalah risiko dari hidup di lingkungan yang tidak Islami, di mana seorang muslim yang maunya hidup bersih, harus menyerah dengan realita kehidupan.
Kita berharap semoga Allah Ta’ala mengampuni semua dosa-dosa kita yang tidak kita sengaja ini. Asal memang niatnya tidak secara sengaja untuk melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Dan insya Allah pada hakikatnya kita memang tidak menghendakinya.
Sudah barang tentu berbeda nilainya antara tidak mau melihat aurat secara sengaja tapi terbentur dengan keadaan, dengan berniat secara sengaja untuk melihatnya. Meski bukan berarti kalau tidak niat lantas tidak dosa. Dosanya tetap ada, tapi nilainya pasti berbeda.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Inilah)
Oleh Ahmad Sarwat, Lc