“Maka, aneh kalau kemudian banyak kalangan yang menakuti-nakuti wanita kalau menolak calon suami yang datang akan berdosa dan terjadi fitnah,” katanya.
Padahal ketetapan ulama yang menjadi kesepakatan wanita itu punya hak pilih dan berhak menolak siapa yang tidak ia sukai. Kalau dikatakan fitnah dan berdosa, itu jika laki-laki yang ditolak olehnya adalah laki-laki yang sekufu (sepadan) dengannya.
Kalau yang datang bukanlah laki-laki sekufu, maka tidak ada dosa bagi si wanita. Justru kalau dipaksakan, maka yang memaksakan tersebut, baik itu orang tua, atau keluarga, telah berbuat kezaliman kepada anak perempuannya.
“Dan layak pihak tersebut mendapat dosa atas kezaliman tersebut,” katanya. (rol)