Muslimah Berobat ke Dokter Lelaki, Apa Pandangan Ulama?

Eramuslim.com -Ujian yang didatangkan oleh Allah SWT beragam bentuknya, salah satunya adalah sakit. Setiap penyakit yang diberikan oleh Sang Pencipta sudah ada obatnya. Rasulullah SAW menyebutkan, jika sakit itu diobati maka akan sembuh dengan izin Allah SWT. Dalam HR Bukhari, Rasulullah bersabda, “Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.”

Salah satu ikhtiar yang bisa dilakukan oleh seorang umat ketika sakit adalah dengan berobat kepada dokter. Lantas, bagaimana hukum seorang Muslimah yang hendak berobat? Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menyebut laki-laki boleh mengobati perempuan dan sebaliknya jika dalam keadaan darurat. Bahkan, jika dalam keadaan terpaksa, dokter laki-laki dibolehkan melihat aurat perempuan yang menjadi pasiennya.

Ruba’I binti Mu’awwidz bin Afra meriwayatkan hal yang pernah dialaminya. “Kami ikut berperang bersama Rasulullah dan bertugas melayani dan memberi minum tentara serta mengantarkan jenazah ke Kota Madinah.” Keterangan ini dijadikan dasar praktik pengobatan yang melibatkan dokter dan pasien yang berlawanan jenis.

Syekh Shalih al-Fauzan pernah berbicara perihal hukum seorang Muslimah berobat kepada nonmahram. Ia berkata, seorang wanita tidak dilarang berobat kepada dokter pria, terlebih lagi ia seorang spesialis yang dikenal dengan kebaikan, akhlak, dan keahliannya. Dengan syarat, tidak ada dokter wanita yang setaraf dengan dokter pria tersebut atau karena keadaan si pasien yang mendesak harus cepat ditolong, dan bila tidak segera, penyakit itu akan cepat menjalar dan membahayakan nyawanya.