Eramuslim – MENOLAK suami yang mengajak berhubungan intim tentu saja adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh seorang istri. Allah dan Rasul-Nya tidak mencintai seorang wanita berlaku seperti itu kepada suaminya.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia menolak untuk datang lalu laki-laki itu tidur semalam dalam keadaan marah kepadanya, maka ia dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Tidak ada ibadah yang bisa menggantikan dosa tersebut. Bahkan memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah.
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata: Tatkala Muadz tiba dari Syam, maka sujudlah ia kepada nabi saw.
Lalu Nabi bertanya, Apakah ini hai Muadz?
Muadz menjawab, Aku telah datang ke Syam kemudian kujumpai mereka pada sujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima mereka, lalu aku ragu-ragu dalam hatiku untuk berbuat seperti itu terhadapmu.
Kemudian Rasulullah saw bersabda, Janganlah engkau lakukan itu, karena sesungguhnya kalau seandainya aku (boleh) menyuruh seseorang sujud kepada selain Allah, tentu aku suruh perempuan sujud kepada suaminya. Demi Zat yang diri Muhammad dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya dan kalau seandainya suaminya menghendaki dirinya sedang ia di atas kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Seorang istri yang pernah (apalagi sering) menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, hendaknya segera minta maaf kepada suaminya, meminta keridaannya, dan tidak mengulangi perbuatannya yang membuat marah suami tersebut.