Siapa yang rambutnya belum ditangani seperti yang disebutkan (dicukur dan disedekahi) maka selayaknya dia melakukan seperti yang disarankan Az-Zarkasyi, bahwa rambutnya dicukur, setelah baligh, jika rambut bawaan lahir masih ada. Jika tidak ada maka dia bersedekah dengan seberat rambut pada saat dicukur. Jika tidak diketahui beratnya, dia mengambil langkah hati-hati, dengan bersedekah lebih banyak. (Tuhfatul Muhtaj, 41/201).
Keterangan Az-Zarkasyi yang dikutif Al-Haitami, tidaklah menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur rambut anak sampai baligh. Beliau hendak menjelaskan bahwa mencukur rambut sifatnya longgar, boleh dilakukan meskipun telah baligh. Allahu a’lam. (inilah)