Eramuslim – Sejak 5 tahun belakangan, PBB menginisiasi peringatan Hari Anak Perempuan Internasional setiap tanggal 11 Oktober. Hari dirayakan khusus untuk mengingat dan mengawal masalah yang berkaitan dengan kesetaraan kesempatan bagi anak perempuan di seluruh dunia.
Di tahun 2018 ini PBB menetapkan tema “Kekuatan Para Gadis Remaja: Visi Menuju 2030” yang menekankan hak anak perempuan. Termasuk di dalamnya hak untuk mendapatkan pendidikan, akses untuk meningkatkan kemampuan, dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki.
Saat ini, setidaknya ada 600 juta anak gadis berusia 10-19 tahun di seluruh dunia. Sebagian besar di antaranya memiliki akses yang terbatas dalam mendapatkan hak atas pendidikan tinggi dan kesempatan untuk mendapatkan dan menikmati hasil pembangunan.
Yang membuat miris, sebagian besar anak gadis yang tidak mendapatkan cukup akses ini berada di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Mereka berada di sebagian besar Afrika dan Asia. Di Indonesia sendiri, sejumlah wilayah masih mempertahankan budaya dan kebiasaan yang tidak membuka akses bagi anak perempuan untuk meningkatkan pendidikan dan kemampuan.
Sesungguhnya, bagaimana Islam memandang pemberdayaan terhadap anak perempuan?
Berbeda dengan banyak pandangan dan tafsir yang cenderung bias gender, Islam justru mengecam tindakan yang merendahkan anak perempuan. Dalam sejarah Arab jahiliyah, sebelum masuknya Islam untuk membawa kehidupan yang lebih baik, anak perempuan adalah aib bagi keluarga. Hal ini jelas-jelas sudah diterangkan dalam Al Quran.