Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutup aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.
Dari Salim bin Abdullah bin Umar bahwasanya Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia. (HR. Muslim, no. 442) (inilah)