Hanya saja, menafkahi orangtua tidaklah wajib atas anak kecuali dengan dua syarat berikut: Pertama, orangtua miskin dan membutuhkan bantuan. Kedua, si anak kaya dan memiliki kelebihan nafkah setelah nafkah yang diberikannya kepada keluarganya. Syarat ini disepakati oleh para ulama.
Jika kedua nafkah ini bisa dipenuhi, maka wajib bagi anak untuk melakukannya. Namun jika hartanya hanya cukup untuk salah satu nafkah saja, maka nafkah istri dan anaknya harus didahulukan daripada nafkah orangtuanya; karena nafkah keluarga adalah konsekuensi dari akad nikah, sehingga merupakan hak manusia.
Sedangkan nafkah orangtua adalah bentuk kebaktian dan bantuan, sehingga masuk kategori hak Allah SWT. Dan hak manusia didahulukan atas hak Allah Azza wa Jalla; karena hak manusia didasari musyahhah (saling menuntut) sedangkan hak Allah didasari musâmahah (pengampunan).
Al-Amidi mengatakan: “Hak manusia didahulukan atas hak-hak Allah Azza wa Jalla”. Khusus tentang prioritas dalam nafkah, Nabi SAW bersabda, ابْدَأْ بِنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فَإِنْ فَضَلَ شَيْءٌ فَلِأَهْلِكَ، فَإِنْ فَضَلَ عَنْ أَهْلِكَ شَيْءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ Mulailah dengan menyedekahi dirimu sendiri. Jika ada sisa, sedekahilah keluargamu. Dan jika masih ada sisa lagi berikanlah kepada kerabatmu. [HR Muslim, no. 997]
Mendahulukan Nafkah Anak Istri Asy-Syaukani dalam “Nailul Authar” menyatakan nafkah keluarga juga tetap wajib meski kepala keluarga jatuh miskin. Sedangkan nafkah orangtua hanya wajib jika si anak mampu. Dan para ulama telah sepakat akan wajibnya mendahulukan nafkah anak istri sebelum orangtua.
Hadis di atas merupakan hadits shahih. Namun kurang tepat jika hadits tersebut diterjemahkan “Engkau dan hartamu adalah milik bapakmu (orang tuamu).” Para Ulama pensyarah hadits ini menjelaskan bahwa huruf lam dalam kata “لِوَالِدِكَ” tidak menunjukkan kepemilikan (milk), tapi berarti pembolehan (ibâhah). Yakni bukan berarti harta anak menjadi milik orangtuanya, tapi boleh bagi orang tua untuk memakainya.
Di samping itu, bolehnya memakai harta anakpun tidak secara mutlak, namun ada syarat dan batasannya. Ustadz Anas Burhanuddin MA dalam tulisannya di laman almanhaj menyebut syaratnya adalah jika orangtua butuh dan batasannya tidak membahayakan dan merugikan kepentingan si anak. Tidak boleh pula mengambil harta anak untuk diberikan kepada anak yang lain.[Miftah H Yusufpati/sindonews]