Eramuslim – SEBAGAIMANA penjelasan dari Ustaz Ahmad Sarwat Lc, ulama sepakat ketika seorang wanita tahu darah haidnya berhenti, tidak diwajibkan untuk segera mandi janabah. Namun dianjurkan saja untuk segera mandi. Jadi tidak harus mandi jam 3 malam kalau memang tidak memungkinkan.
Tetapi seluruh ulama sepakat, bila ada kewajiban salat yang harus dikerjakan dan waktunya hampir habis, maka wajib segera mandi janabah. Kewajiban ini bersifat mutlak dalam keadaan apapun, termasuk bila masih ada di kantor atau di jalan.
Sebab yang namanya salat lima waktu itu tidak boleh ditinggalkan begitu saja dengan sengaja tanpa uzur syari. Dan sengaja meninggalkan salat hukumnya dosa besar, walaupun niatnya akan diganti (diqadha‘).
Sebagaimana kita tidak boleh meninggalkan salat fardu hingga lewat dari waktunya, dengan beralasan tidak mau wudu kecuali di rumah, begitu pula seseorang tidak boleh meninggalkan salat hingga lewat waktunya dengan alasan tidak mau mandi janabah kecuali di rumah.
Perlu dipahami bahwa mandi janabah itu tidak harus di rumah sendiri. Mandi janabah sebenarnya bisa dilakukan di mana saja, sebagaimana wudu bisa dilakukan di mana saja. Yang penting paradigma kita harus diubah 180 derajat.