Batasan Proporsional tentang Hijab

2. QS Al-Ahzab ayat 59:

Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka

Penjelasan:

Yang dinamakan dengan jilbab adalah qina‘ (kudung) di atas khimar. (Sa’id bin Jubair) Jilbab adalah ar-rida, kain penutup di atas kerudung. Ini pendapat Ibn Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim an-Nakha’i, ‘Atha’ al-Khurasani dan selain mereka. Jilbab sama dengan izar, yakni kain saat ini. [Ibn Katsir]

Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh [Al-Jauhari]. Kata adalah bentuk jamak dari ‘jilbab’ yang berarti pakaian yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita. [Jalalain]

Wajah wanita bukanlah aurat yang wajib ditutup. Jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hijab syar’i memiliki batasan-batasan yang proporsional, tidak berlebihan, dan tidak terlalu menyepelekan, menunjukkan peradaban mulia, tidak menghalangi aktivitas wanita, dan berperan di setiap aktivitas penting yang berguna bagi masyarakat dan umat. [Wahbah az-Zuhaili, Tafsir al-Wasith]. (Inilah)

Wallahu a’lam.

Oleh Ustadz Wido Supraha