Tutup Aurat. Dalam era globalisasi yang seolah membuat dunia tanpa sekat ini, umat Islam perlu waspada akan maraknya fashion yang jauh dari nilai-nilai Islam. Banyak umat Islam terutama wanita muslim yang terjebak dalam arus modernisasi. Berbagai fashion yang jauh dari unsur Islami banyak ditawarkan kepada umat Islam. Mulai dari mode pakaian yang terbuka menampakkan auratnya, lalu mode busana yang sangat menerawang sampai kepada mode busana sempit yang menonjolkan sex appeal-nya. Hal ini perlu di waspadai oleh umat Islam karena pada dasarnya busana atau pakaian berfungsi sebagai penutup aurat dan tidak menjurus pada kesombongan atau pemborosan. Rasulullah telah memperingatkan :
“ Allah tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang memakai kainnya (pakaian) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Urgensi Menutup Aurat
Aurat merupakan bagian anggota badan yang wajib ditutup (haram jika diperlihatkan) kepada orang yang tidak berhak melihatnya. Allah SWT telah mewajibkan laki-laki maupun perempuan untuk menutup auratnya sesuai dengan ketentuan Islam. Allah SWT berfirman (yang artinya) :
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu…” (QS. Al-A’raf: 26)
Memakai pakaian dengan niat untuk menutupi aurat merupakan suatu bentuk ketaatan manusia kepada Allah SWT. Bilamana menutup aurat merupakan suatu ketaatan, maka memakai pakaian yang mendedahkan aurat merupakan suatu keingkaran. Tuntutan menutup aurat tidak boleh di pandang ringan. Ancaman dan balasan Allah SWT terhadapa mereka yang tidak melaksanakan tuntutan menutup aurat adalah sangat keras.
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
Batasan Aurat Perempuan
Batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya.
Dari Khalid bin Duraik: ‘’Aisyah RA, berkata: ‘’Suatu hari, asma binti abu bakar menemui Rasulullah SAW dengan menggunakan pakaian tipis, beliau berpaling darinya dan berkata: ‘’wahai asma’’ jika perempuan sudah mengalami haid, tidak boleh ada anggota tubuhnya yang terlihat kecuali ini dan ini, sambil menunjuk ke wajah dan kedua telapak tangan.’’ (HR. Abu Daud).
Ketika seorang wanita muslim sudah mengetahui akan batasan-batasan auratnya, maka sudah selayaknya wanita muslim tersebut melaksankan perintah Allah SWT yaitu menutup auratnya sesuai dengan aturan Islam.
Allah SWT dalam Al Qur’an Surat an-Nur ayat 31 telah berfirman, yang artinya:
“ Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:” Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Dalam firman di atas, telah jelas bahwasannya Allah telah memerintahkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab atau hijab. Jilbab atau hijab tersebut fungsinya sebagai penutup aurat. Maka sudah selayaknya kaum wanita taat kepada perintah Allah SWT salah satunya dengan mengenakan hijab atau jilbab yang sesuai dengan aturan Islam. Adapaun seruan untuk mengenakan jilbab atau hijab terdapat pula dalam firman Allah SWT surat Al Ahzab ayat 59 (yang artinya):
“ Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sesungguhnya firman di atas merupakan bukti bahwa dalam hukum Islam, perempuan sangatlah mendapatkan perhatian. Adanya perintah bagi perempuan untuk mengenakan jilbab bukanlah untuk mengekang kebebasan akan tetapi sebagai pelindung agar tidak tergelincir pada lumpur kemaksiatan.
Berjilbab atau Berhijab yang Baik dan Benar
1. Niat berjilbab hanya kerena Allah SWT.
2. Jilbab atau hijab yang baik adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
3. Memakai jilbab atau hijab yang tidak transparan.
4. Memakai jilbab atau hijab yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh
5. Menghindari pemakaian model jilbab kepala yang menyerupai punuk unta
Batasan Aurat Laki-Laki
Laki-laki yang sudah baligh wajib menutup auratnya dengan sempurna sesuai dengan syariat Islam. Batasan aurat laki-laki menurut jumhur ulama adalah antara pusar dan lutut baik kepada laki-laki muslim dan non muslim atau wanita muslim dan non muslim.
“Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut.” [HR.ad-Daruquthni dan al-Baihaqi, lihat Fiqh Islam]
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata : Rasulullah Saw melewati Ma’mar sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda :
“Wahai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat.” [HR.Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Shalat]
Ketika laki-laki muslim sudah mengetahui batasan auratnya, maka sudah selayaknya laki-laki muslim tersebut melaksanakan kewajibannya untuk menutup aurat.
Berdasarkan penjelasan di atas, nampaknya sudah jelas urgensi menutup aurat bagi wanita dan laki-laki muslim yang telah baligh. Menutup aurat merupakan kewajiban yang telah Allah tetapkan untuk wanita dan laki-laki muslim yang telah baligh. Maka sudah sepatutnya wanita dan laki-laki muslim melaksanakan perintah Allah SWT yaitu menutup aurat.
Menutup aurat sejatinya adalah bentuk ketaatan kita kepada Allah SWT.
Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri untuk menjadi lebih baik lagi.
Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun
=YUK TUTUP AURAT=