Maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah kecuali muka dan telapak tangan.
Dikutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, kata Ummul Mukminin Aisyah RA, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”
Dira’ adalah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai ke badan seperti gaun, blus, kemeja, atau baju kurung. Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka. Kata khimar jamaknya yaitu khumur. Maka sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Aisyah RA:
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لا يَقبَلُ الله صلاةَ حائض إلا بخمارٍ
“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”
Wanita harus menyediakan pakaian yang memadai untuk sholat, seperti gaun atau baju kurung yang cukup panjang. Agar dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Serta harus menutup kedua telapak kaki sekalipun tidak wajib mengulang sholat jika terbuka tanpa sengaja.
Tidak boleh sholat dengan pakaian tipis dan tembus pandang, sekalipun auratnya tidak terlihat, kecuali bila diperlihatkan sungguh-sungguh. Sholat dengan pakaian seperti itu makruh dan harus mengulang sebelum habis waktu.(rol)