Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin. Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 5: 565. Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata, Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.
Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus. Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu.
Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jagalah auratmu kecuali pada istri atau pada hamba sahaya wanitamu. (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Bahkan dalam dalil lain disebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu anha melepas bajunya ketika tidur saat tidur di samping Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam Shahih Muslim, Aisyah berkata,
Suatu malam yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan ridanya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil ridanya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi. (HR. Muslim no. 974)
Yang dimaksud dengan, adalah: aku memakai pakaianku. (Syarh Shahih Muslim, 7: 41). Kata para ulama, ini berarti Aisyah ketika itu tidur dalam keadaan tidak berbusana atau berpakaian. Yang lebih baik ketika tidur adalah tidak sampai telanjang bulat. Apalagi jika ada anak kecil yang belum baligh yang tidur bersama orang tuanya, tentu hal tersebut patut dipertimbangkan. (Inilah)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal