Imam Al-Nawawi dalam Syarh Al-Nawawi, juz 4, halaman 161, menyebutkan beberapa di antaranya, yakni tidak memakai wewangian, perhiasan dan pakaian untuk pamer. Selain itu, kaum hawa agar tidak membaur dengan kaum laki-laki sehingga bisa menimbulkan fitnah, serta tidak ada sesuatu yang dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan dan sebagainya di perjalanan.
Sebuah hadits menyebutkan, dari Zainab r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila kalian (kaum perempuan) hendak pergi ke masjid, janganlah memakai wewangian.” (HR Muslim)
Selanjutnya, Islam juga mengatur tentang shaf sholat yang utama bagi perempuan. Dalam hadits dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, “shaf sholat laki-laki yang paling baik adalah yang paling depan, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling belakang. Sebaliknya, shaf sholat perempuan yang paling baik adalah yang paling belakang, sedangkan shaf yang paling buruk adalah yang paling depan.” (HR Muslim)
Dengan demikian, dari hadits tersebut dijelaskan, bahwa shaf sholat paling belakang adalah yang paling utama bagi perempuan. Sebab, itu berarti semakin jauh dari shaf laki-laki semakin kecil kemungkinannya terkena fitnah.
Di samping itu, ada beberapa adab yang harus dijaga ketika shaf laki-laki berdekatan dengan shaf perempuan. Di antaranya adabnya adalah, perempuan tidak mengangkat kepala dari rukuk atau sujud sebelum laki-laki mengangkat kepala. Kemudian, perempuan sebaiknya keluar dari masjid terlebih dahulu, jika tidak ada pintu khusus untuk masing-masing. ROL