Eramuslim – Sebuah hadits menerangkan bahwa tempat sholat yang paling baik bagi perempuan adalah rumahnya. Hal demikian semata-mata untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan kaum perempuan.
Namun demikian, hadits lain menerangkan tidak ada larangan bagi perempuan untuk sholat atau melakukan aktivitas ibadah di masjid. Seperti dikisahkan Ibn ‘Umar r.a, tatkala istri Umar sholat subuh dan isya berjamaah di masjid.
Dikatakan kepadanya, “Mengapa kamu pergi ke luar rumah, padahal kamu tahu bahwa ‘Umar tidak menyukai hal itu dan pencemburu?” Istrinya balik bertanya, “Apa yang menghalangi ‘Umar untuk melarangku (keluar rumah)?” Ibn ‘Umar mengatakan, “Yang menghalangi ‘Umar (untuk melarang istrinya sholat di masjid) adalah sabda Rasulullah SAW, ‘Janganlah kamu melarang hamba-hamba Allah (perempuan) untuk sholat di masjid-Nya’.” (HR. Al-Bukhari)
Dengan demikian, tidak ada larangan bagi perempuan melaksanakan sholat di Masjid. Bahkan, mengutip Badwi Mahmud Al-Syaikh dalam bukunya berjudul “100 Pesan Nabi untuk Wanita Shalihah”, beberapa ulama menganjurkan agar kaum perempuan juga memakmurkan masjid dengan aktivitas-aktivitas yang baik seperti pengajian, halaqah, atau diskusi, selama mereka tidak meninggalkan atau mengabaikan tugas utamanya di rumah.
Namun, terdapat etika atau adab bagi perempuan ketika hendak pergi ke masjid. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kaum perempuan ketika pergi ke masjid, sebagaimana ditetapkan para ulama dengan merujuk beberapa hadits.