6- Dibolehkan bagi wanita mewarnai rambutnya jika memang sudah beruban. Namun dihindari menggunakan warna hitam. Namiun kalau rambut belum beruban, masih berwarna hitam, tidak dibolehkan untuk diubah ke warna lain karena warna hitam pada rambut menunjukkan kecantikan. Dan ketika itu bukan keadaan darurat pula dibutuhkan untuk mewarnai rambut. Juga ada sebab terlarangnya karena meniru-niru model rambut orang kafir.
7- Boleh bagi wanita berhias diri dengan emas atau perak sesuai dengan kebiasaan, sebagaimana hal ini disepakati oleh para ulama. Namun tidak boleh bagi wanita menampakkan perhiasan dirinya lelaki yang bukan mahram, bahkan baiknya tetap ia tutup dari pandangan laki-laki terkhusus ketika keluar dari rumah. Karena menampakkan semacam tadi dapat menimbulkan gejolak. Suara perhiasan yang dikaki saja dari wanita tidak boleh diperdengarkan, apalagi menampakkan perhiasannya.
Semoga bermanfaat.
—
Diringkas saat perjalanan Panggang-Jogja, Selasa pagi, 17 Jumadal Ula 1438 H, 14-02-2017
Dari kitab At-Tambihaat ‘ala Ahkam Takhtash bi Al-Mukminaat karya Syaikhuna Shalih Al-Fauzan, hlm. 9-14, Penerbit Dar Al-‘Aqidah
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal