Isteri Saya Meninggal, Bagaimana Bagi Warisnya
Selasa, 15 Jul 08 06:34 WIB
Assalamualaikum
Pa Ustadz saya mau tanya Isteri Saya meninggal, meninggalkan harta isteri beruppa tabungan, Rumah bersama tapi atas nama isteri, tabungan berupa uang dari ansuransi kematian, usaha bersama.
Yang ditingglkan: Seorang Suami, 2 Anak perempuan, Ibu dan Bapak dari Isteri (mertua), saudara sekandung dari isteri.
Pertanyaan: Siapa2kah yang berhak menerima ahli waris tersebut?, Dan berapa bagiankah masing-masing ahli waris?, harta yang mana-mana saja yang disebut sebagai harta waris?,
Terimaksih Atas Jawabannya.
Wassalam,
Abdullah
Abdullah
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Seorang suami yang ditinggal mati isterinya, akan mendapat harta warisan dari peninggalan isterinya. Tentu saja harta yang dibagi waris adalah harta yang 100% milik isteri.
Seandainya isteri punya harta yang dimiliki secara bersama, misalnya dengan suami, atau dengan siapa pun, maka yang dibagi waris hanya yang merupakan bagian milik isteri saja.
Kalau kepemilikan rumah itu berdua antara suami dengan isteri, maka harus ditetapkan berapa prosen dari rumah itu yang milik isteri dan berapa proses yang menjadi hak suami.
Ketika membagi warisan, bagian yang menjadi milik suami tidak perlu dibagi waris. Hanya bagian yang merupakan hak isteri saja yang dibagi waris.
Jadi dalam hal ini, anda sebagai suami harus tahu persis bagian harta yang mana saja yang merupakan hak isteri anda selama hidupnya. Dan tentu saja dalam hal ini anda harus jujur pada diri anda sendiri. Meski pun kalau anda mau tidak jujur, tidak akan ada yang tahu. Tetapi kami yakin Allah Maha Mengetahui.
Satu hal lagi yang perlu dicatat, syariah Islam tidak mengenal harta gono gini antara suami dan isteri. Semua harta isteri milik isteri dan semua harta suami milik suami. Islam berbeda 180 derajat dengan sistem hukum asing, sekuler atau tradisional. Harta suami dengan harta isteri tidak mengenal istilah melebur.
Kalau sebelum menikah seorang isteri punya asset 10 milyar, sedangkan suaminya cuma bermodal celaka kolor doang, maka begitu isteri meninggal, semua harta isteri yang 10 milyar itu tetap milik isteri. Suami tidak punya hak apapun, kecuali lewat warisan.
Harta yang 10 milyar itu tidak serta merta jatuh ke tangan suami, yang lantas bisa saja kawin lagi dan menikmati harta mendiang isterinya. Hak suami di dalam harta isterinya yang meninggal dunia itu hanya 1/4-nya saja, yaitu bila isteri yang meninggal itu punya anak.
Sebaliknya, bila isteri yang meninggal itu tidak punya anak, maka suami akan mendapat bagian sebesar 50% dari harta milik mendiang isterinya.
Ketentuan itu telah ditetapkan Allah SWT di dalam Al-Quran Al-Kariem:
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْ
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (QS. An-Nisa: 12)
Pembagian Warisan
1. Suami
Anda sebagai suami, sesuai dengan ayat Quran di atas, mendapat 1/4 bagian dari total harta milik mendiang isteri anda. 1/4 bagian itu sama juga dengan 25%.
Sengaja kami beri contoh pakai milyar, biar semangat. Sebab kalau harta warisannya cuma seribu dua ribu perak, buat apa dihitung-hitung. Mendingan dimasukkan kotak amal.
2. Dua Orang Anak Perempuan
Dua orang anak perempuan mendapat bagian yang lumayan besar, yaitu 2/3 dari total harta yang dibagi waris. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut ini:
فَإِن كُنَّ نِسَاء فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan (QS. An-Nisa': 11)
3. Ibu dan Ayah
Apabila saat meninggalnya, almarhumah masih punya ayah dan ibu yang hidup, maka keduanya juga merupakan ahli waris. Sehingga dapat bagian jatah harta warisan dari almarhumah.
Besarnya masing-masing adalah 1/6. Untuk ibu 1/6 dari total harta yang diwariskan. Dan untuk ayah juga 1/6 dari total harta yang diwariskan.
Dalilnya adalah ayat berikut ini:
وَلأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأُمِّهِ السُّدُسُ
Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (QS. An-Nisa': 11)
4. Saudara dan Saudari Almarhumah
Saudara dan saudari almarhumah pada dasarnya juga akan mendapatkan bagian dari harta warisan. Namun besarnya tidak ditetapkan. Tergantung sisa pembagian. Kalau masih ada sisanya setelah diambil bagian-bagianya ole h para ahli waris yang tergolong ashabul furudh di atas, maka itu rezeki buat saudara dan saudari.
Tapi kalau sudah habis dibagi-bagi, maka mereka ini tidak akan menerima apa-apa.
Hitungan Khusus
Sampai di sini seharusnya selesai penghitungan. Namun kalau diperhatikan lebih seksama, kasus Anda ini menarik sekali karena jarang terjadi. Kenapa demikian? Begini ceritanya.
Biasanya dalam proses pembagian warisan, kita mengeluarkan terlebih dahulu hak-hak ahli waris yang termasuk ke dalam ashabul furudh. Misalnya kalau yang meninggal suami, dan meninggalkan isteri, anak laki-laki, ibu dan ayah, maka isteri dapat jatah 1/8, ibu dapat 1/6, ayah dapat 1/6. Lalu sisanya buat anak laki-laki.
Jatah buat ashabul furudh itu 1/8 + 1/6 + 1/6 = 3/24 + 4/24 + 4/24 = 11/24. Masih ada sisanya, yaitu 13/24 buat anak laki.
Tapi yang jadi masalah dalam kasus anda ini ternyata jumlahpara ashabul furudh yang jatahnya sudah pasti ini kebanyakan. Seandainya harta itu dibagi-bagi buat ashabul furudh saja, ternyata sudah tidak cukup.
Dalam hal ini ahl waris ashabul furudh itu adalah suami yang dapat jatah 1/4, dua anak perempuan yang dapat jatah 2/3, ibu 1/6 dan ayah 1/6. Bila kita gabungkan jatah-jatah mereka, jumlahnya lebih dari 1 bulatan.
Hitungannya begini: 1/4 + 2/3 + 1/6 + 1/6 = 3/12 + 8/12 + 2/12 + 2/12 = 15/12. Angka ini lebih dari satu bulatan atau sama dengan 1 3/12 = 1 1/4.
Pembagian ini aneh dan tidak masuk akal jadinya. Bagaimana mungkin jatah-jatah atau prosentase para ahli waris melebihi 100% harta?
Namun kasus seperti ini dahulu juga pernah terjadi, yaitu di zaman Umar bin Al-Khattab. Sehingga Umar meminta pendapat kepada Ibnu Abbas radhiyallahu anhu sebagai ahli fiqih yang sangat piawai. Kasus ini kemudian dikenal dengan istilah 'aul.
Apakah 'Aul itu?
'Aul adalah bertambahnya jumlah bagian fardh dan berkurangnya nashib (bagian) para ahli waris.
Hal ini terjadi ketika makin banyaknya para ahli waris yang termasuk ashhabul furudh sehingga harta yang dibagikan habis, padahal di antara mereka ada yang belum menerima bagian. Dalam keadaan seperti ini kita harus menaikkan atau menambah pokok masalahnya, sehingga seluruh harta waris dapat mencukupi jumlah ashhabul furudh yang ada -- meski bagian mereka menjadi berkurang.
Misalnya bagian seorang suami yang semestinya mendapat setengah (1/2) dapat berubah menjadi sepertiga (1/3) dalam keadaan tertentu, seperti bila pokok masalahnya dinaikkan dari semula enam (6) menjadi sembilan (9).
Maka dalam hal ini seorang suami yang semestinya mendapat bagian 3/6 (setengah) hanya memperoleh 3/9 (sepertiga). Begitu pula halnya dengan ashhabul furudh yang lain, bagian mereka dapat berkurang manakala pokok masalahnya naik atau bertambah.
Penerapan 'Aul Dalam Kasus Ini
Pokok masalah dalam kasus Anda ini adalah 12. Angka ini adalah angka persekutuan terkecil dari 3, 4 dan 6. Mengingat jatah-jatah itu adalah 2/3, 1/4 da 1/6. Pokok masalahnya inilah yang kita naikkan menjadi 15.
Sehingga jatah untuk suami yang tadinya 1/4 atau setara dengan 3/12, kemudian mengalami 'aul menjadi 3/15. Jatah untuk 2 anak perempuan yang semula adalah 2/3 atau setara dengan 8/12, kita lakukan 'aul padanya sehingga menjadi 8/15. Demikian juga jatah untuk ayah dan ibu yang masing-masing 1/6 atau setara dengan 2/12, kita terapkan 'aul sehingga masing-masing menjadi 2/15.
Maka harta yang misalnya senilai 15 milyar itu jelas sudah pembagiannya. Suami dapat 3 milyar, 2 anak perempuan mendapat 8 milyar atau masing-masing 4 milyar, ibu dapat 2 milyar dan ayah dapat 2 milyar.
Bagaimana dengan saudara dan saudari almarhumah?
Mereka ini ashabah. Nasib ashabah adalah tergantung sisa pembagian. Jatah mereka tergantung habis apa tidak harta itu diambil oleh jatah-jatah para ashabul furudh. Dan dalam hal ini, sayangnya mereka masih belum beruntung, sehingga tidak ada sisa. Jadi mereka boleh gigit jari alias tidak dapat apa-apa. Nihil dan nol besar. Resiko jadi ashabah memang begitu.
Semoga jawaban ini mudah dipahami, namun tiap kasus memang berbeda hitungannya. Terkadang jawaban di rubrik seperti ini memang kami akui agak kurang memadai. Sehingga terkadang pertemuan langsung pada akhirnya juga sangat diperlukan. Untuk hal-hal yang lebih khusus dan urgen, silahkan saja atur waktu agar kita bisa mengadakan pertemuan khusus, silahkan hubungi kami di 021 999-80.000 atau 0813-999-80.000
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc






