Haji Bukan dari Uang Hasil Keringat
Selasa, 24 Jun 08 05:55 WIB
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz yang mulia..
Bolehkah seseorang naik haji dengan modal yang dimilikinya secara tiba-tiba. Misalnya dapat undian dari suatu produk. Bukan uang benar-benar dari hasil keringatnya. Bagaimana hukumnya....
Syukran
Ahmad Muharria
muharria@yahoo.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita sering mendengar istilah 'pergi haji bila mampu'. Istilah ini benar karena datangnya dari ayat Al-Quran:
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (QS. Ali Imran: 97)
Namn menurut para ulama, kalimat 'jika sanggup mengajadakan perjalanan ke baitullah' tidak termasuk ke dalam syarat sah, melainkan masuknya menjadi syarat wajib.
Antara keduanya memang ada sedikit perbedaan. Istilah syarat sah adalah syarat yang harus dipenuhi agar suatu ibadah menjadi sah. Misalnya, wudhu atau suci dari hadats adalah syarat sah shalat. Bila seorang shalat tanpa punya wudhu', maka shalatnya tidak sah.
Adapun syarat wajib, kita mengenalnya sebagai syarat yang harus terpenuhi agar hukum suatu ibadah menjadi wajib bagi yang telah memenuhi syarat itu.
Misalnya, kalau dalam shalat ada syarat wajib yaitu baligh. Maksudnya, bila seorang anak sudah baligh, barulah dia wajib melakukan shalat. Sebaliknya, kalau dia belum baligh, maka dia belum wajib untuk melakukan shalat. Walau pun kalau dia tetap shalat juga, tidak tetap dapat pahala. Karena shalat yang dia lakukan itu hukumnya sunnah.
Nah, mampu dari segi harta dalam urusan haji tidak termasuk syarat sah, melainkan menjadi syarat wajib. Artinya, kalau orang sudah mampu, barulah hukumnya wajib melaksanakan ibadah haji. Sebaliknya, kalau belum mampu, maka hukumna belum menjadi wajib.
Dengan demikian, kalau ada orang yang pada dasarnya belum mampu dari segi harta, tiba-tiba ada orang lain atau pihak lain yang memberinya rejeki atau menghajikannya, tentu saja hajinya sah dan kewajiban hajinya telah gugur.
Tidak ada ketentuan bahwa syarat sah haji itu harus dengan uang hasil keringat sendiri. Jadi boleh saja pergi haji dengan uang hasil ngutang, pinjam, kredit. Asal jangan hasil ngerampok, nimpe, nilep, nodong, nyikat, malak, atau maksa. Sebab tidak usah alasan untuk haji, uang itu sendiri hukumnya sudah haram.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc





