Assalamu'alaikum
Pak ustadz, bagaimanakah hukumnya zakat uang yang hilang?. Dimana sebelum hilang kita sempat tahu jumlahnya, dan sudah layak untuk dizakati?
Sekian. Jazakallah atas jawabannya.
Wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Harta yang tidak ada; yaitu segala harta yang pemiliknya tidak mempunyai kesanggupan memanfaatkannya dikarenakan harta itu tidak berada ditangannya.
Madzhab Abu Hanifah dan kedua muridnya,pendapat Syafi’i yang tidak masyhur, riwayat para ulama Hambali bahwa harta itu tidak dizakatkan, seperti : keledai yang tersesat, harta yang hilang, harta yang terjatuh ke laut, harta yang disita penguasa, utang-utang yang diingkari jika si pemiliknya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti, harta yang dirampas jika si pemiliknya tidak memiliki kesanggupan untuk mengambilnya kembali, harta yang dicuri yang tidak diketahui siapa pencurinya, harta yang ditimbun di padang pasir jika si pemiliknya tidak mengetahui lagi tempatnya akan tetapi jika ditimbun di rumah maka wajib baginya zakat menurut para ulama Hanafi karena harta itu berada di tempat yang masih terbatas.
Mereka berargumentasi dengan yang diriwayatkan dari Ali bahwa dia mengatakan,”Terhadap harta yang tidak ada maka tidak ada atasnya zakat. Karena setiap harta yang tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan maka tidaklah menjadikan pemiliknya kaya.”
Mereka mengatakan bahwa ini berbeda dengan Ibnu Sabil atau musafir. Sesungguhnya zakat tetap diwajibkan terhadap hartanya karena pemilknya memiliki kesanggupan untuk memanfaatkannya…
Imam Malik berpendapat bahwa harta yang hilang atau sejenisnya seperti terkubur di padang pasir ketika hilang dari pemiliknya atau harta yang berada di suatu tempat yang tidak diketahui maka harta tersebut dizakatkan pada tahun pertama ketika diketemukan oleh pemiliknya walaupun harta itu telah hilang selama beberapa tahun sebelumnya.
Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang masyhur serta riwayat dari para ulama Hambali berpendapat bahwa zakat diwajibkan pada harta yang hilang akan tetapi kewajiban tersebut tidak dibayarkan sehingga harta itu kembali. Jika harta itu kembali maka pemiliknya harus mengeluarkannya terhadap beberapa tahun yang lalu karena sebab wajib zakat adalah kepemilikan dan kepemilikan itu sesungguhnya ada pada diri orang itu.
Mereka mengatakan,”akan tetapi seandainya harta itu rusak atau lenyap lalu tidak diketemukan maka tidak ada zakatnya.”
Demikianlah menurut mereka tentang harta yang tidak diketahui keberadaannya oleh pemiliknya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8167 – 8168)
Dengan demikian terhadap uang anda yang hilang tersebut maka tidak ada kewajiban zakat atasnya sebelum uang itu kembali ke tangan anda atau ditemukan kembali oleh anda.
Wallahu A’lam
Apakah Bank Syariah telah benar-benar Islami. Karena yang saya tahu tetapnya menerapkan sistem riba hanya dibungkus dengan bahasa Arab sehingga kelihatannya Islam. Ketahuilah tak semua orang Arab beragama Islam.
Saya saat ini sedang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah dengan bank bni selama 10 tahun dan sudah berjalan selama 14 bulan dan pagu kredit sekitar 90 juta. bisa kami over pembiayaannya ke BSM.
Laba bersih yang diraih BPRS Harta Insan Karimah pada tahun 2009 mencapai Rp2.906 juta atau meningkat sebesar 36% dari tahun 2008 dengan pencapaian target 143%.
Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
"Yang paling Umi sayang adalah abang, karena abang anak sulung Umi yang mau berpisah dengan umi dan abi demi menuntut ilmu," demikian Umi berbisik.
"Ini adalah banjir paling parah yang pernah dialami Kabupaten Karawang," kata setiap warga di perumahan Karaba Indah, Karawang. Banjir dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, warga harus segera dievakuasi.
"Ini adalah banjir paling parah yang pernah dialami Kabupaten Karawang," kata setiap warga di perumahan Karaba Indah, Karawang. Banjir dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, warga harus segera dievakuasi.