Shalat Subuh Kesiangan karena Tidak Mendengar Adzan

sigit1Assalamualaikum Wr.Wb

Saya seorang mualaf, saya mau bertanya bagaimana hukumnya orang yang tidak melaksanakan sholat Subuh bila saya bangun kesiangan dan tidak mendengar adzan subuh.

Wassalam.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Yy yang diberkahi Allah swt

Sebelumnya saya mengucapkan selamat kepada anda dan semoga Allah swt senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada anda dan kita semua serta menjadikan kita sebagai orang-orang yang menjalankan agama-Nya dengan baik.

Allah swt telah menjadikan agama pilihannya ini mudah untuk dijalankan dan sesuai dengan kesanggupan setiap hamba-Nya.

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya : “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj : 78)

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya : “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 185)

Diantara beberapa kemudahan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya didalam beribadah misalnya: dibolehkan bagi seseorang menggunakan debu untuk bertayamum ketika dirinya tidak menemui air untuk berwudhu atau memilikinya akan tetapi hanya cukup untuk minum saja, dibolehkan bagi seorang musafir (yang melakukan perjalanan jauh) menggabungkan (jama’) dua shalat, yaitu zhuhur dan ashar atau maghrib dan isya serta dibolehkan baginya memotong jumlah rakaat shalat (qoshor) yang empat rakaat menjadi dua raka’at kecuali shubuh dan maghrib, dan dibolehkan bagi seorang yang sedang sakit payah untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan dan banyak lagi yang lainnya.

Termasuk diantara kemudahan syariat islam ini adalah dibolehkan bagi seseorang yang lupa tidak melaksanakan shalat untuk kemudian melaksanakannya ketika dirinya teringat dan juga dibolehkan bagi seseorang yang tertidur tidak melaksanakan shalat shubuh untuk kemudian melaksanakannya ketika dirinya terbangun walaupun waktu shubuh itu telah habis, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang lupa (melaksanakan) shalat atau tertidur maka kafaratnya adalah melaksanakannya (shalat itu) ketika dia teringat.” (HR. Muslim)

Firman Allah swt :

فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

Artinya : “Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.” (QS. Thaha : 14)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…