An-Nuur Ayat 3

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau bertanya maksud dari QS. an-Nuur Ayat 3. Apakah setiap orang yang telah berzina tidak akan pernah mendapatkan istri yang bukan pezina, meskipun dia telah bertaubat? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Waalaikumussalam Wr Wb

Firman Allah swt :

Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)

Al Qurthubi didalam tafsirnya menyebutkan bahwa “Mirtsad al Ghanawiy” pernah membawa para tawanan di Mekah—lalu dia meminta izin pada Nabi saw untuk menikah dengan ‘Annaq seorang pelacur—yang mencari penghasilan dengan cara berzina. Maka Nabi saw membacakan ayat ini dan bersabda.”Jangan engkau nikahi dia.” (HR. Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan al Hakim)

Al Khottibi mengatakan bahwa ini adalah khusus terhadap wanita ini yang masih kafir. Adapun terhadap seorang wanita muslimah pezina maka sesungguhnya aqad terhadapnya adalah sah dan tidak batal.

Syafi’i mengatakan bahwa Ikrimah berkata,”Makna dari ayat itu adalah bahwa seorang laki-laki pezina tidak tidaklah menginginkan dan tidak bermaksud menikah dengan seorang wanita pezina.” Said bin al Musayyib dan selainnya mengatakan,”Sesungguhnya ayat ini dihapus dengan firman-Nya :

Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nuur : 32), ayat ini berlaku umum.

Sementara orang-orang yang mensyaratkan bahwa sahnya akad adalah tidak berzina mengatakan bahwa ayat ini tidaklah dihapuskan karena nabi saw telah menganjurkan untuk menikahi para budak wanita dengan syarat suci (menjaga diri) karena menikahi wanita (pezina) dapat mengakibatkan kerusakan akhlak dan agama si lelaki dan dapat mengakibatkan anak-anak tumbuh dalam kerusakan.

Ibnu al Qoyyim berpendapat bahwa haram menikah dengan wanita pezina. Dia mengatakan didalam kitabnya “Zaad al Ma’ad” bahwa pernikahan dengan wanita seperti itu adalah pernikahan yang kotor berdasarkan firman Allah swt,”Wanita-wanita kotor untuk laki-laki kotor.” (QS. An Nuur : 26), namun dia juga mengatakan didalam kitabnya “Badai’ al Fawaid”,”Seandainya seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita pezina kemudian dia ingin menikahinya maka hal itu tidaklah sah kecuali setelah dia mengetahui bahwa wanita itu telah bertaubat.”

Berdasarkan itu semua maka Syeikh Athiyah Saqar berpendapat bahwa tidaklah mengapa menikah dengan seorang wanita pezina apabila telah diketahui bahwa dirinya telah bertaubat dan tidaklah mengapa bagi seorang laki-laki pezina yang telah bertaubat menikah dengan seorang wanita yang suci (bukan pezina).” (Fatawa al Azhar juz X hal 83)

Wallahu A’lam