Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual

sigit1Assalammu’alaikum, ustadz

Setau saya, apabila suami istri berhubungan badan saat berpuasa di bulan ramadhan, mereka diwajibkan membayar kafarat. Bagaimana bila ada sepasang wanita yang lesbi memuaskan hasrat mereka saat sedang pusa di bulan ramadhan, apakah juga harus membayar kafarat? Apakah kafaratnya?

Mohon jawaban dari ustadz

Terima kasih atas jawabannya

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Tink yang dimuliakan Allah swt

Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatan yang pernah dilakukan oleh kaum Luth, yaitu menyukai sesama jenis adalah perbuatan dosa besar bahkan lebih berat daripada perbuatan zina. Karena itulah hukuman bagi para pelakunya menurut jumhur ulama adalah dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya telah menikah atau belum menikah berbeda dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya dijatuhkan kepada pelakunya yang telah menikah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Barangsiapa dari kalian yang mendapatkan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah para pelakunya dan barangsiapa dari kalian yang mendapatkan seorang yang berhubungan (seksual) dengan binatang maka bunuhlah orang itu serta binatangnya.”

Ketika menjelaskan hadits ini, Imam ash Shan’ani didalam kitabnya “Subul as Salam” bahwa terdapat beberapa pendapat tentang cara pembunuhan para pelaku liwath tersebut :

  1. Mereka dihukum dengan had (hukum) zina (rajam).
  2. Dibunuh.
  3. Dibakar dengan api.
  4. Dilempar dari bangunan tertinggi di negeri itu dengan poisisi terbalik lalu diiringi dengan lemparan batu-batu.

Untuk itu tidaklah ada yang terbaik bagi para pelaku liwath ini selain segera bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha dan berhentilah dari perbuatan keji dan buruk itu selagi Allah swt masih memberikan kesempatan kepadanya.

Adapun bagi orang-orang yang melakukan liwath di bulan suci ramadhan maka selain dari bertaubat kepada Allah swt dengan taubat nasuha maka diwajbkan pula atasnya kafarat seperti kafarat jima’ di siang hari pada bulan suci Ramadhan.

Markaz al Fatwa didalam fatwanya no. 16359 ketika ditanya tentang seorang yang melakukan perbuatan liwath sementara orang-orang sedang berpuasa Ramadhan, menyebutkan :

“Perbuatan liwath adalah dosa besar yang termasuk didalam kelompok dosa-dosa, tindakan kejahatan yang ganjarannya dari Allah swt adalah pembunuhan dan pembinasaan bagi pelakunya, sebagaimana firman Allah swt :

فَجَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ

Artinya : “Maka Kami jadikan bahagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (QS. Al Hijr : 74)

Tidak disangsikan lagi bahwa perbuatan jahat ini menjadi lebih besar dosanya ketika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan sementara si pelaku liwathnya tengah berpuasa. Maka diwajibkan baginya untuk bertaubat dengan taubat nasuha, beristigfar serta membayarkan kafarat, yaitu : membebaskan budak, jika dia tidak mendapatkannya maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika dirinya tidak sanggup maka memberi makan 60 orang miskin.”

(baca : Gay Tapi Ingin Menikah)

Wallahu A’lam