Hukum Dana Kematian dari Asuransi Konvensional

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Insya Allah ustadz selalu dalam keberkahanNya
Ana ingin menanyakan hukum dana kematian/tunjangan kematian bagi karyawan suatu perusahaan dimana dalam kontrak kerja dicantumkan sebagai fasilitas yang akan diperoleh apabila karyawan tersebut meninggal atau mendapat kecelakaan permanen.

Pertanyaanya :

1. Apakah dana hasil santunan kematian/kecelakaan yang merupakan fasilitas dari perusahaan yang kebetulan dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini asuransi konvensional haram?

2. Bagaimanakah pembagian hasil dana santunan kematian tersebut sesuai dengan hukum waris?

3. Jika yang mendapat santunan tersebut masih mempunyai hutang, apakah boleh dana hasil asuransi tersebut untuk membayarnya ataukah ahli waris yang wajib membayarnya?

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Awen

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

1. Terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum Asuransi Konvensional ini :

Pendapat pertama menyatakan bahwa asuransi konvensional halal dikarenakan adanya kesepakatan antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan instansi atau badan hukum atau perseorangan sebagai yang tertanggung serta adanya saling menguntungkan diantara mereka.

Pendapat kedua menyatakan bahwa asuransi konvensional haram dikarenakan setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya secara mencicil setiap tahun selama hidupnya seharusnya berhak meminta kembali semua jumlah uang yang telah ia setorkan, berikut keuntungan yang mereka sepakati bersama (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 325).

Alasan lain juga bahwa didalam asuransi ini terdapat unsur ghoror (penipuan) karena setiap peserta asuransi yang membayarkan preminya tidak mengetahui berapa jumlah uang yang dia bayar selama hidupnya dan berapa yang akan dia terima nanti, bisa jadi ia akan mendapatkan bayaran yang jauh melebihi dari apa yang telah dia bayarkan selama hidupnya (berkali-kali lipat). Didalam asuransi ini juga terdapat unsur riba dikarenakan adanya tukar-menukar uang secara tidak tunai. Pendapat kedua inilah yang masyhur dikalangan para ulama.

Adapun terhadap seseorang karyawan yang terikat dengan aturan kantornya dan mau tidak mau harus mengikuti asuransi konvensional ini karena secara otomatis premi diambil dari penghasilannya setiap bulan maka kondisi ini termasuk dalam kategori darurat (keterpaksaan). Kondisi darurat membolehkan sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh dengan standar minimal.

2. Dengan mengambil pendapat yang kedua diatas maka tidak semua bayaran yang didapat dari Asuransi Konvensional ini bisa dimasukkan kedalam harta waris. Yang bisa dimasukkan kedalam harta waris adalah jumlah premi yang selama hidupnya dibayarkan kepada perusahaan asuransi sedangkan selebihnya tidak bisa dimasukkan kedalamnya seperti halnya tabungan.

Jika ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dengan pihak instansi atau perseorangan dengan menggunakan akad mudharabah, yaitu perusahaan asuransi sebagai mudharib (pekerja) sedangkan pembayar premi sebagai pemilik modal dengan pembagian keuntungan sesuai prosentase yang ditentukan kedua belah pihak maka kelebihan dari pembayaran premi selama hidupnya dianggap sebagai keuntungan maka bisa dimasukkan kedalam warisan.

3. Jika yang mendapat santunan mempunyai hutang maka boleh dibayarkan dari dana asuransi yang menjadi haknya secara syar’i, seperti no 2 diatas.

Wallahu A’lam

Jumat, 28/11/2008 14:37 WIB | email | print | share
 
 
Islamic Banking

Sudahkan bank Syariah benar-benar Islami?

Apakah Bank Syariah telah benar-benar Islami. Karena yang saya tahu tetapnya menerapkan sistem riba hanya dibungkus dengan bahasa Arab sehingga kelihatannya Islam. Ketahuilah tak semua orang Arab beragama Islam.

Pemindahan Kredit

Saya saat ini sedang dalam perjanjian kredit pemilikan rumah dengan bank bni selama 10 tahun dan sudah berjalan selama 14 bulan dan pagu kredit sekitar 90 juta. bisa kami over pembiayaannya ke BSM.

BPR Syariah Harta Insan Karimah Capai Target Laba 143%

Laba bersih yang diraih BPRS Harta Insan Karimah pada tahun 2009 mencapai Rp2.906 juta atau meningkat sebesar 36% dari tahun 2008 dengan pencapaian target 143%.

Lowongan Bank Syariah

Bank Muamalat Cabang Cengkareng membutuhkan karyawan untuk posisi: 1. Customer Service (Wanita) 2. Legal (Pria) 3. Account Manager (Pria).

Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.

 
 
 
 
 
Education Corner

Siapa Paling Disayang

"Yang paling Umi sayang adalah abang, karena abang anak sulung Umi yang mau berpisah dengan umi dan abi demi menuntut ilmu," demikian Umi berbisik.

 
 
 
Dompet Peduli Kemanusiaan

Banjir Terparah di Karawang

"Ini adalah banjir paling parah yang pernah dialami Kabupaten Karawang," kata setiap warga di perumahan Karaba Indah, Karawang. Banjir dapat mencapai ketinggian 2-3 meter, warga harus segera dievakuasi.

 
 
 
 
Ustadz Menjawab
bersama Ustadz Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz
 
 

PELUANG

 
 
 
Eramuslim Digest Video Mobile Webmail Index Search
Registrasi Login