Bersalaman antara Pria dan wanita

sigitAssalamu’alaikum..wr.wb…

Insya’allah mudah-mudahan kita senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amin

Langsung aja nih Ustadz…

Apakah benar bersalaman antara Pria dan Wanita bukan muhrimnya di HARAMKAN….seperti yg           pernah saya baca didalam Fiqih Wanita, Mohon penjelasannya Ustadz..??

Terimakasih…mudah-mudahan…bisa dijawab secepatnya…

wassalam

Bunda Ais

Waalaikumusalam Wr Wb

Bunda Ais yang dimuliakan Allah swt.

Berjabat tangan antara sesama jenis atau antara seseorang dengan mahramnya adalah sesuatu yang dianjurkan didalam islam bahkan menjadi sarana untuk meluruhkan dosa-dosa diantara mereka yang berjabatan tangan.

Diriwayatkan dari Bukhori dari Qatadah berkata,”Aku berkata kepada Anas apakah berjabat tangan terjadi pada para sahabat Nabi saw?” Dia menjawab,”Ya.”

Didalam riwayat lain yang diriwayatkan dari Hudzafah bin al Yaman dari Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya jika seorang mukmin bertemu dengan mukmin lainnya kemudian dia mengucapkan salam lalu berjabat tangan dengannya maka luruhlah dosa-dosa mereka berdua sebagaimana luruhnya daun-daun pepohonan.” (HR. Thabani)

Sedangkan hukum seseorang yang berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya adalah :

1. Berjabat tangan dengan lawan jenis dari kalangan orang yang sudah tua yang sudah tidak memiliki ketertarikan kepada lawan jenisnya :

Para ulama Hanafi dan Hambali membolehkannya selama jabatan tangan itu aman dari fitnah diantara mereka berdua. Mereka berargumentasi dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah berjabat tangan dengan ibu yang sudah tua.” karena pengharaman terjadi apabila khawatir akan memunculkan fitnah.

Para ulama Maliki mengharamkan seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan seorang wanita asing (bukan mahramnya) walaupun wanita itu termasuk orang-orang yang sudah tua renta. Mereka berpegang dengan keumuman hadits yang secara tegas mengharamkannya.

Para ulama Syafi’i secara umum mengharamkan adanya persentuhan kulit antara seorang laki-laki dengan wanita asing tanpa terkecuali orang-orang yang sudah tua.

2. Adapun berjabat tangan dengan seorang wanita muda yang bukan mahramnya maka para ulama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali dalam sebuah riwayat yang dipilih serta Ibnu Taimiyah mengharamkannya. Para ulama Hanafi mengkhususkan terhadap wanita muda yang terdapat perasaan suka padanya. Para ulama Hambali tidak membedakan antara dibalik pembatas seperti kain dan sejenisnya atau tidak.

Para fuqaha didalam mengharamkan berjabat tangan dengan wanita muda yang bukan mahramnya ini berargumentasi dengan hadits Aisyah yang mengatakan,”Para wanita mukminah apabila mereka berhijrah kepada Rasulullah saw maka mereka diuji dengan firman Allah :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَن لَّا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ

Artinya : “Hai nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina.” (QS. Al-Mumtahanah : 12)

Aisyah mengatakan bahwa barangsiapa yang telah meneguhkan janji setia dari kalangan wanita-wanita yang beriman maka sesungguhnya dia telah meneguhkan ujian atasnya. Dan ketika para wanita mukminah telah meneguhkannya dengan perkataan mereka maka Rasulullah saw berkata kepada mereka : “Pergilah sesungguhnya aku telah membaiat kalian.” Dan demi Allah tangan Rasulullah tidaklah menyentuh tangan seorang wanita pun akan tetapi dia membaiat mereka dengan perkataan.

Aisyah berkata,”Demi Allah tidaklah Rasulullah saw memilih para istri kecuali dengan perintah dari Allah swt dan tidaklah telapak tangan Rasulullah saw menyentuh telapak tangan seorang wanita pun. Adapun yang beliau katakan ketika membaiat para wanita mukminah adalah,”Sungguh aku telah membaiat kalian semua dengan perkataan.”

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar bahwa Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya jarum besi yang ditusukkan ke kepala seorang dari kalian lebih baik baginya daripada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” Dan hadits ini menunjukkan pengharaman hal itu karena didalamnya disebutkan ancaman keras bagi orang yang menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya dan tidaklah diragukan bahwa berjabat tangan adalah bagian dari menyentuh.

Dalil mereka yang lain adalah menganalogikannya dengan memandang wanita asing. Sesungguhnya hal itu diharamkan sebagaimana kesepakatan pada fuqaha apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa ada sebab yang disyariatkan, sebagaimana adanya pelarangan hal itu di beberapa hadits shahih.

Penaganalogian itu pada sisi bahwa diharamkannya memandang itu dikarenakan memandang adalah salah satu sebab terjadinya fitnah. Menyentuh dengan berjabat tangan adalah lebih besar pengaruhnya didalam jiwa dan lebih dapat membangkitkan syahwat daripada hanya sekedar memandang dengan mata.

Imam Nawawi mengatakan,”Para ulama kami (madzhab Syafi’i) telah berpendapat bahwa setiap yang diharamkan untuk dipandangnya maka diharamkan untuk disentuhnya bahkan menyentuh itu jauh lebih berat, seperti dihalalkan bagi sseorang memandang seorang wanita asing apabila orang itu hendak menikahinya namun tidak diperbolehkan baginya untuk menyentuhnya.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 13949 – 13950)

Wallahu A’lam