eramuslim

Tambahan Tunjangan Keuangan DPRD Harus Distop

Pemerintah diminta menghentikan pembayaran tambahan tunjangan keuangan bagi anggota DPRD sebagaimana diatur dalam PP No. 37 tahun 2007.

"Pembayaran rapelan tunjangan itu harus distop, " ujar anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini kepada eramuslim di Gedung DPR, Jakarta, Jum'at (26/1).

Menurutnya, PP No. 37 tahun 2006 itu tidak sinkron dengan beberapa Udang-undang (UU). Sebut saja misalnnya, UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 33 tahun 204 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Daerah, dan UU No. 1 tahun 1994 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kita melihat pelaksanaan PP itu bertentangan dengan beberapa UU itu. Selama kajian revisi PP itu belum selesai, pembayaran tak boleh dilakukan, " katanya.

Mengenai adanya sejumlah anggota DPRD yang sudah menerima rapelan tambahan tunjangan keuangan, pihaknya mengusulkan agar uang tersebut dikembalikan.

"PKS sendiri sudah mengintruksikan anggota DPRD-nya seluruh Indonesia untuk mengembalikan uang itu. Itu sudah kita perintahkan, " sambungnya.

Agar masalah ini tidak terkatung-katung, tambah dia, maka pemerintah, dalam hal ini Depkeu, Depkumham, Bappenas, dan Depdagri, harus segera menyelesaikan revisi penyempurnaan PP itu. (dina)