Facebook, sebagai sebuah sarana pada dasarnya mempunyai status awal netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga adab-adab dan etika pergaulan. Lalu haram ketika facebook digunakan untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya. Ibaratnya kata orang : The man behind the gun.
A. FILOSOFIS KEHALALAN FACEBOOK
Filosofis status awal kehalalan facebook sendiri bisa kita yakini dari beberapa dalil syar’I, diantaranya secara sederhana kami sebutkan :
Pertama : Kaidah “ Al-Aslu fil As’sya’ Mubahah “.
Yaitu asal (hukum) dari segala sesuatu awalanya adalah boleh. Segala sesuatu dimuka bumi ini, awalnya memang dijadikan sebagai fasilitas bagi manusia untuk mengelolanya. Karenanya status awalnya memang boleh, bahkan memang diarahkan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan dan melacarkan pekerjaannya. Dalam beberapa ayat diisyaratkan hal tersebut,
antara lain :
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu “ (QS Al-Baqoroh 29)
“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. “ (QS Luqman 20)
Kedua : Hukum Asal Muamalah adalah Boleh
Lebih mendalam lagi , dalam masalah ‘muamalat’ atau segala hal yang tidak berkaitan dengan ibadah khusus, semacam : jual beli, transaksi, budaya, politik, maka berlaku kaidah yang menyatakan : “ Asal dari muamalah, adat (budaya) adalah halal, hingga datang sebuah dalil yang shohih (kuat) dan shorih (jelas/tegas) dalam pengharamannya” . Hali ini berbeda dengan tatacara ibadah, dimana kita tidak boleh bereksperimen dalam ibadah, hingga ada dalil yang jelas mengaturnya. Kaidah ini termuat secara lugas dalam kitab I’laam Muwaqiinn karya monumental Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Nah, dalam kaidah ini posisi facebook jelas masuk dalam kategori “budaya” atau bahasa yang lebih populernya adalah : life style. Karenanya, jika ada nash-nash syar’I yang menghantam banyak aktifitas facebook kita, dengan sendirinya status kehalalannya layak dipertanyakan ulang.
Ketiga : Riwayat yang Shohih tentang netralitas sebuah sarana
Banyak dijelaskan dalam riwayat shohih tentang netralitas sebuah ‘sarana’ atau wasilah. Di dalam Al-Quran saja, ketika menyebut tentang harta selalu mengarah pada statusnya sebagai sarana. Karenanya banyak ayat AL-Quran yang mencela orang-orang yg gagal menggunakan hartanya untuk kebaikan, dan sebaliknya ; memuji mereka yang berhasil mengelola hartanya dengan baik sesuai aturan agama. Jika mau melihat contoh lebih ekstrim lagi, di dalam sebuah hadits juga disebutkan bagaimana “kemaluan” (maaf-red) adalah sebuah sarana yang bisa berbuah pahala sedekah, jika digunakan untuk menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, tetapi bisa juga berubah menjadi kehinaan dan dosa besar jika untuk berzina dan perselingkuhan. Nah, dengan demikian “facebook’ sebagai sebuah sarana, mengikuti ‘teori netralitas’ sebagaimana sarana atau senjata yang lainnya.
B. MEMAHAMI PENGHARAMANFACEBOOK
Munculnya fatwa haramnya facebook di Jawa Timur harus disikapi dengan arif. Saat ini bukan zamannya merasa benar sendiri. Banyak komentar di facebook yang kadang mencela berlebihan terhadap fatwa tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada yang berkomentar, saya tidak terlalu yakin bahwa mereka yang berkomentar itu telah mengkaji sungguh-sungguh tentang hukum facebook dalam Islam. Lebih banyak yang muncul adalah argumentasi-argumentasi pembelaan yang lebih terasa aura subjektifnya daripada objektif. Barangkali kita perlu sedikit berlapang dada jika memang fatwa tersebut muncul dengan prosedur yang benar, yaitu dengan melihat secara tinjauan dalil syar’I yang dipasangkan dengan realitas yang ada. Kita juga perlu memahami lebih mendalam tentang ‘hakikat’ sebuah fatwa, sehingga tidak terlalu tergesa-gesa untuk memandang sebuah fatwa dengan sebelah mata.
Bagi penulis, apa yang tertuang dalam fatwa tersebut sudah selayaknya dipahami dengan melihat dari dua sisi pandang islam.
Pertama : Kaidah Ushul Fikh tentang “ Saddu Ad-Daarooi’ “.
Yaitu sebuah kaidah yang mengatur dimungkinkannya mengharamkan suatu hal –yang awalnya halal- untuk mencegah terjadinya sebuah kemaksiatan atau kerusakan yg lebih besar. Didalam Al-Quran disebutkan beberapa contoh, diantaranya :
“ Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan “ (QS Al-An’am 108)
Ayat di atas melarang kaum muslimin untuk mencela sesembahan selain Allah (nama-nama berhala), bukan karena hal itu adalah terlarang, tapi karena ditakutkan akan berbuah kerusakan yang lebih besar, yaitu mencaci maki Allah SWT dengan yang lebih tidak berdasar lagi.
Sebagaimana kita tahu, bahwa proses lahirnya fatwa tersebut juga dari hasil pengamatan pada perilaku santriwati yang terjangkit “facebook addict” sehingga mengubah konsentrasi mereka dari belajar ke pertemanan yang lebih luas tanpa batas. Pihak pengasuh juga ‘mungkin’ melihat beberapa kasus upaya lawan jenis untuk memikat santriwati anak didik mereka. Jadi dari pijakan inilah, mungkin fatwa tersebut disusun. Yaitu tidak lebih dari upaya ‘pencegahan’ atas sebuah akibat yang lebih besar lagi. Barangkali akibat yang dimaksudkan adalah ; menurunnya prestasi santri, plus pergaulan yang tidak terkontrol lagi, sehingga berakhir dengan lunturnya nilai-nilai keislaman.
Jika memang upaya sad daro’I, maka kemunculan fatwa tersebut sebenarnya adalah wajar-wajar saja. Yang jelas memang, karakteristik dasar sebuah fatwa adalah ‘anjuran dan panduan’, berbeda dengan qodho’ atau keputusan hukum yang mengikat.
Kedua, Metode Amar makruf dan Nahi Munkar yang disesuaikan dengan ruang lingkupnya
Di dalam Islam, kewajiban beramar makruf dan nahi munkar diikat dengan metodologi yang bertahap. Tidak semua orang bisa melakukan dalam setiap keadaan. Tapi hukum amar makruf nahi munkar ini tetap wajib, jika memang dipandang mampu untuk melakukannya dan sesuai dengan ‘ruang lingkup’ pengaruhnya.
Kita masih ingat sebuah hadits shahih yang menyatakan :
” Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka hendaklah mengubahnya dengan tangan, jika tidak bisa maka dengan lisan, jika tidak mampu maka dengan hati, maka itu adalah selemah-lemah iman “ (HR Muslim dari Abu Said Al-Khudry)
Nah, apa yang diupayakan oleh pihak yang mengeluarkan fatwa tersebut, juga bisa kita pahami sebagai usaha ‘amar makruf nahi munkar’, sesuai dengan ruang lingkup pengaruh mereka. Kita bisa memahami bahwa yang mengeluarkan fatwa adalah pihak-pihak yang memang mempunyai otoritas untuk mengarahkan santri-santrinya dalam bersikap. Karenanya, tidak menjadi masalah jika mereka menerapkan fatwa tersebut dalam lingkup terbatas, tentu saja dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu sebagaimana yang kita bahas sebelumnya. Langkah fatwa ini mirip sopir bus yang menuliskan di dalam busnya : Dilarang mengeluarkan anggota badan, atau dilarang merokok “.
Jadi langkah fatwa tersebut, tidak lebih dari ‘kesuksesan’ meningkatkan tingkatan amar makruf nahi munkar, dari sekedar ‘mengingkari dalam hati’ menjadi dengan lisan bahkan dengan tangan atau otoritas. Wallahu a’lam
C. MENJAGA KEHALALAN FACEBOOK
Terakhir, walau bagaimanapun tetap harus diakui bahwa di dalam aktifitas facebook menyimpan banyak celah untuk bermaksiat. Terlepas dari status dasarnya yang halal, mungkin saja disela-sela aktifitas kita dalam mengelola facebook muncul celah-celah kemaksiatan, yang jika tidak dihindari justru akan menjerumuskan kita lebih dalam. Ingat pepatah ulama : “ tidak disebut dosa kecil jika dilakukan secara terus menerus”. Status dasar facebook memang halal, tapi terkadang itu bisa menipu kita sehingga mengatakan bahwa semua yang difacebook itu baik dan halal. Karenanya, tetap saja kita membutuhkan guidence agar tetap berada pada jalurnya. Agar status kehalalan facebook tidak menjadi luntur karena aktifitas kita. Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan diantaranya :
Wallahu a’lam bisshowab.
Hatta Syamsuddin - Alumni Universitas Intenasional Afrika di Khartoum Sudan, sekarang mengajar di Mahad Abu Bakar as-Shiddiq Surakarta, serta meneruskan kuliahnya di Magister Pemikiran Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta. Salah satu buku yang telah dihasilkannya adalah : Muhammad SAW the Inspiring Romance. untuk saran & kritik : sirohcenter@gmail.com , kunjungi pula http://hattasyamsuddin.blogspot.com
Komentar Anda? ( Komentar Masuk : 25 )
"Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif" Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak.
Namaku Siko, lengkapnya Siko Tjikoa, usia 27 tahun, aku tak pernah menulis cerita, sekedar untuk berbagi maka aku ceritakan sebisaku, sebelumnya mohon maaf jika mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan anda para pembaca.
Tak disangka, Islamic Book Fair (IBF) ke-9 yang baru usai 14 Maret lalu menyimpan kenangan bagi saya. Setidaknya, atas izin Allah swt, saya bertemu beberapa kawan saya yang telah terpisah selama tujuh tahun. Dan kami bertemu di stand bank syariah di pameran buku tersebut.
Bank Syariah Bukopin (BSB) berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp831 juta, artinya total laba tersebut naik sebesar 110,77 persen dari tahun lalu yang rugi sebesar Rp7,71 milyar. Hal ini terungkap saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BSB Selasa (12/3) lalu.
Dengan adanya perbankkan syariah pertumbuhan ekonomi akan semakin terjamin dari kehalalnya. Karena produk-produk yang di tawarkan oleh perbankan syariah adalah sebuah produk yang mana berlandaskan dengan hukum-hukum syariah yang telah Allah berikan dan diolah sedemikian mungkin sehingga masyarakat luas menjadi tahu.
Salah satu contoh dari pertanyaan yang mereka ajukan adalah saat mereka bertanya tentang - bra/bh, mereka bertanya apa fungsinya dan mengapa mereka tidak dipakaikan juga
Tiga warga Desa Sukorejo, Bojonegoro, terjangkit Demam Berdarah. Tak menunggu lama, tim ACT yang tergabung dalam Masyarakat Relawan Indonesia langsung terjun ke lokasi melakukan fogging.