Resensi Buku : Ahkam Sulthaniyah, Sistem Pemerintahan Khilafah Islam Karya Imam Al Mawardi

DSC_0618Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini merupakan karya monumental al-Mawardi yang kuat diyakini ditulis atas permintaan Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Buku ini memuat hukum-hukum yang sangat dibutuhkan oleh para penguasa, khususnya khalifah dan jajarannya. Selain dibutuhkan oleh aparatur pemerintah sebagai rujukan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka, juga menjadi pegangan masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajiban para penguasa atas diri mereka. Dengan begitu, mereka mempunyai pedoman untuk melakukan check and balance. Buku ini terdiri dari dua puluh bab, dan membahas banyak hal, seperti: akad Imamah, pengangkatan Wizarat (pembantu khalifah), bukan wizarat dengan konotasi kementerian seperti dalam sistem demokrasi, pengangkatan Imarah ‘ala al-Bilad (kepala daerah), pengangkatan Imarah ‘ala al-Jihad (panglima perang), dan sebagainya. Termasuk bab tentang penetapan Jizyah dan Kharaj, hukum Ihya’ al-Mawat (menghidupkan tanah mati), eksplorasi air (termasuk tambang), Hima dan Irfaq (proteksi lahan dan kepemilikan umum), hingga Diwan (administrasi), Ahkam al-Jara’im (hukum tindak kriminal), dan Hisbah.

Menariknya, dalam buku ini al-Mawardi sama sekali tidak terpengaruh oleh teori-teori Socrates, Plato, Aristoteles atau filsuf Yunani lainnya. Padahal, ketika itu pemikiran mereka sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dalam penulisannya, beliau berpijak pada al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’ dan qiyas sebagaimana dalil yang lazim digunakan di kalangan mazhab Syafi’i. Selain itu, beliau juga menjelaskan berbagai pandangan mazhab yang berkaitan dengan sistem pemerintahan Islam ini.

Istimewanya lagi, buku Al-Ahkam as-Sulthaniyyah ini menjadi rujukan penting karena selain penulisnya yang merupakan seorang mujtahid, juga adalah pelaku sejarah. Istimewanya lagi, buku ini merupakan tulisan yang paling awal membahas tentang sistem Negara Khilafah sekaligus menjadi dokumen autentik penerapan sistem pemerintahan Islam di dalam Negara Khilafah, pada era Khilafah Abbasiyyah.

Al-Mawardi (364 H–450 H)

Dilahirkan di Basrah, Irak, tahun 364 H, nama lengkapnya adalah Ali ibn Muhammad ibn Habib al-Mawardi. Nama kunyah-nya adalah Abu al-Hasan dan populer dengan nama al-Mawardi. Al-Mawardi dinisbatkan pada pembuatan dan penjualan air mawar (al-warad), dan keluarganya populer dengan sebutan itu.

Beliau berguru kepada ulama Basrah, Abu al-Qasim as-Shumairi (wafat 386 H) dan menjadi menjadi murid istimewa ulama besar Baghdad, Abu al-Hamid al-Isfirayini (wafat 406 H). Beliau menimba ilmu bahasa dan sastra kepada Imam Abu Muhammad al-Bafi (wafat 398 H), yang merupakan orang paling alim pada zamannya dalam bidang nahwu, sastra dan balaghah.

Kefaqihan al-Mawardi, telah mengantarkannya pada jabatan Qadhi al-Qudhat (Kepala Hakim) pada tahun 429 H di era Khalifah al-Qa’im bi Amrillah (422–467 H). Al-Mawardi adalah salah seorang fuqaha mazhab Syafi’i yang sudah sampai pada level Mujtahid, dan merupakan pemimpin mazhab Syafi’i di zamannya.

Wafat pada usia 86 tahun, tahun 450 H. Karyanya meliputi berbagai bidang keilmuan, terutama fikih yaitu: al-Iqna’, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, al-Hawi, Qawanin al-Wuzara’, Tashil an-Nadhr, dan Ta’jil ad-Dzafr.

Judul buku: Ahkam Sulthaniyah

Karya: Imam Al Mawardi

Harga: Rp 100,000 (belum termasuk ongkos kirim)

Bila ingin memesannya silahkan sms ke 085811922988 atau email ke [email protected] dengan menuliskan judul buku yang dipesan,  disertai nama pemesan dan alamat kirimnya.